DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 2 Oktober 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara membongkar dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Bukit Kemuning. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias Hardiyanto berikut ratusan liter Solar subsidi dan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit IV Tipidter Satreskrim melakukan inspeksi mendadak dan mitigasi rutin di sejumlah SPBU di wilayah Lampung Utara pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB.
Saat melakukan pemantauan di salah satu SPBU di Kecamatan Bukit Kemuning, petugas mencurigai aktivitas sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca.
“Tim penyelidik mencurigai gerak-gerik satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang tampak melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang atau pengecoran menggunakan tangki modifikasi,” kata Raswidiati.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga menghentikannya. Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi bergerak menuju sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning.
Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan jeriken berisi Solar subsidi serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Menurut polisi, modus yang digunakan H diduga dengan membeli Solar bersubsidi melebihi kuota melalui kendaraan yang telah dimodifikasi. Truk tersebut dipasangi tangki ganda sehingga dapat menampung Solar dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas standar pabrikan.
Polisi juga menemukan lima barcode Pertamina yang tersimpan di telepon seluler milik H. Di antaranya barcode untuk nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD.
Dengan menggunakan sejumlah barcode dan nomor polisi berbeda, pelaku diduga dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU.
Solar yang telah diperoleh kemudian diduga dibawa ke gudang di Jalan Pabrik Ateng. BBM tersebut selanjutnya dipindahkan menggunakan pompa listrik atau rotak ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter maupun jeriken berukuran 35 liter untuk kemudian dijual kembali.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki modifikasi yang berisi sekitar 300 liter Solar, 28 jeriken berisi Solar subsidi dengan total 896 liter, serta 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
Selain itu, polisi mengamankan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu unit pompa rotak, satu timbangan digital, satu telepon seluler Vivo Y17s warna ungu yang diduga menyimpan lima barcode Pertamina, dua tangkapan layar barcode BBM untuk nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD, serta satu lembar pelat nomor F 8656 MD.
Atas dugaan perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Lampung Utara menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Lampung Utara.( Red/JM )













