DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 27 September 2026 — Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mengerucut. Dari 60 pejabat yang mendaftar untuk memperebutkan 11 jabatan eselon II, sebanyak 55 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap administrasi dan rekam jejak.
Satu jabatan dipastikan tidak berlanjut dalam rangkaian seleksi tahun ini. Panitia Seleksi (Pansel) menghentikan proses seleksi terbuka untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara karena hanya dua dari empat pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Pansel Seleksi Terbuka JPTP Lampung Utara Nomor 08/PANSEL JPTP-LU/2026 tentang Hasil Nilai Administrasi (Rekam Jejak) Peserta Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2026, tertanggal 26 September 2026.
Wakil Ketua Pansel JPTP Lampung Utara, Syarif Hidayat AR, membenarkan penghentian seleksi untuk jabatan Kadiskes tersebut.
“Dari empat pelamar yang memasukkan berkas, yang dinyatakan lulus oleh pansel hanya dua peserta. Ini tentu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena secara aturan minimal tiga orang yang lulus untuk bisa memasuki tahapan selanjutnya,” ujar Syarif saat dihubungi melalui telepon, Minggu (27/9/2026).
Menurut Syarif, jabatan Kadiskes kemungkinan kembali dibuka dalam seleksi berikutnya.
“Untuk posisi Kadiskes kemungkinan akan dibuka kembali pada tahun 2027 mendatang, berbarengan dengan posisi OPD yang kepala dinasnya sudah memasuki pensiun,” katanya.
10 Jabatan Masih Berlanjut
Sementara itu, seleksi untuk 10 jabatan JPTP lainnya tetap berlanjut. Pada jabatan Asisten Administrasi Umum, dari empat pelamar, tiga peserta dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian, seluruh lima pelamar jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) dinyatakan memenuhi syarat.
Untuk jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sebanyak delapan peserta dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jabatan Kepala BPKA diikuti tujuh peserta yang seluruhnya dinyatakan MS.
Selanjutnya, tujuh peserta memenuhi syarat untuk memperebutkan jabatan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
Pada seleksi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, enam peserta dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah yang sama juga tercatat pada seleksi jabatan Kepala Disdukcapil, yakni enam peserta.
Sementara itu, empat peserta memenuhi syarat untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Jumlah yang sama juga dinyatakan memenuhi syarat untuk jabatan Kepala SDABMBK.
Adapun seleksi Kepala BKPSDM diikuti lima peserta. Dari jumlah tersebut, tiga peserta dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan dua lainnya tidak lolos.
Dengan demikian, sebanyak 55 peserta akan mengikuti tahapan lanjutan untuk mengisi 10 jabatan JPTP yang masih dibuka.
Masuk Tahap Uji Kompetensi
Pansel menjadwalkan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 27–29 September 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Peserta yang tidak hadir dalam uji kompetensi akan dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dari proses seleksi.
Lolos pada tahap administrasi dan rekam jejak belum menjadi jaminan peserta masuk tiga besar. Para peserta masih harus melewati sejumlah tahapan berikutnya, yakni uji kompetensi, penulisan makalah, penilaian makalah, hingga wawancara.
Dari seluruh rangkaian tersebut, Pansel selanjutnya akan menetapkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing jabatan.
Persaingan untuk mengisi 10 kursi JPTP Lampung Utara pun kini memasuki tahapan yang lebih ketat. Puluhan peserta yang telah lolos administrasi dan rekam jejak harus kembali menjalani serangkaian penilaian sebelum mengerucut menjadi tiga kandidat pada masing-masing jabatan.
Pansel menegaskan seluruh keputusan dan tindak lanjut proses seleksi akan dituangkan melalui keputusan serta pengumuman pada setiap tahapan. ( Red/JM )














