Jangan Biarkan MBG Menjadi Proyek Bisnis: Saatnya Pemerintah Benahi Tata Kelola dan Pengawasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat merupakan salah satu kebijakan strategis nasional yang dirancang untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045. Program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai triliunan rupiah tersebut pada dasarnya memiliki tujuan mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak, menekan angka stunting, serta mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.
Namun, di tengah harapan besar masyarakat terhadap keberhasilan program tersebut, muncul berbagai persoalan yang justru mengancam kredibilitas dan keberlanjutan pelaksanaannya. Penetapan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan program oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan publik. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemanfaatan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi, hingga indikasi praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola program yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ironisnya, program yang dirancang sebagai investasi sosial jangka panjang kini di sejumlah daerah mulai dipandang sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Kehadiran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terus bertambah di berbagai wilayah memang menjadi bagian dari strategi percepatan pelayanan kepada penerima manfaat. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan munculnya persaingan tidak sehat antar pengelola dapur SPPG, terutama dalam memperebutkan jumlah penerima manfaat yang secara langsung berpengaruh terhadap besaran anggaran yang diterima.
Hasil penelusuran di sejumlah daerah menunjukkan adanya ketimpangan distribusi penerima manfaat antar dapur SPPG. Ada dapur yang melayani hampir 3.000 penerima manfaat, sementara dapur lain hanya melayani sekitar 1.000 penerima manfaat atau bahkan kurang. Kondisi tersebut memunculkan kecemburuan dan dugaan adanya praktik pengaturan wilayah layanan yang tidak transparan. Persoalan ini semakin kompleks dengan munculnya isu dugaan jual beli titik koordinat pembangunan dapur SPPG serta praktik pemindahan lokasi layanan yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu demi kepentingan bisnis.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, orientasi program MBG berpotensi bergeser dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat menjadi ajang perebutan keuntungan ekonomi. Padahal, keberhasilan program ini tidak diukur dari banyaknya dapur yang berdiri atau besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas layanan dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Selain persoalan tata kelola, masyarakat juga menyoroti aspek kualitas dan kesesuaian menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Di sejumlah wilayah ditemukan keluhan bahwa menu yang disalurkan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan usia peserta didik atau kelompok sasaran lainnya. Akibatnya, tidak sedikit makanan yang akhirnya terbuang karena kurang diminati atau tidak sesuai dengan kebutuhan konsumsi penerima manfaat. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat efisiensi penggunaan anggaran negara dan tujuan utama program pemenuhan gizi.
Pemerintah perlu menjadikan berbagai temuan dan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG tidak dapat hanya dilakukan secara administratif dari tingkat pusat, melainkan harus melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, satuan pendidikan, tenaga kesehatan, serta unsur masyarakat. Sistem distribusi penerima manfaat juga harus dilakukan secara transparan dan berbasis data yang akurat agar tidak terjadi ketimpangan antar dapur SPPG maupun potensi penyimpangan lainnya.
Momentum perombakan dan pembenahan tata kelola lembaga yang bertanggung jawab terhadap program gizi nasional harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi. Program MBG merupakan investasi besar yang dibiayai dari uang rakyat melalui pajak negara. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang korupsi atau arena persaingan bisnis yang mengabaikan kualitas pelayanan.
Ke depan, pemerintah dituntut memastikan bahwa seluruh mitra SPPG tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki komitmen terhadap kualitas gizi, ketepatan sasaran, dan pelayanan yang profesional. Program Makan Bergizi Gratis harus tetap berada pada jalur utamanya sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia. Sebab apabila tata kelola yang baik tidak segera diwujudkan, program yang diharapkan menjadi fondasi Generasi Emas 2045 justru berisiko kehilangan kepercayaan publik dan menyisakan persoalan baru di tengah masyarakat. Sebaliknya, jika pengawasan diperkuat dan berbagai celah penyimpangan ditutup, MBG dapat menjadi salah satu warisan kebijakan paling penting dalam sejarah pembangunan sumber daya manusia Indonesia.( Redaksi DemokrasiNews co.id Supriyono)











