DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajajaran Kepolisian Polres Lampung Timur kembali menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial ID (20) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Beat milik Pandu (18) warga Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Aksi pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 15 Juni 2021. Aksi pelaku dengan membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di rumah warga Desa Muara Gadingmas,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku bersembunyi selama ini.Selanjutnya pada hari Senin 12 Juli 2021, personel gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai dan dibantu Polsek Bandar Sribawono berusaha mengamankan pelaku.
Namun, saat akan diamankan tersangka berusaha kabur dan berusaha melakukan perlawanan. Tindakan tegas terukur, personel gabungan menembak kaki kanan pelaku.
Setelah mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat turut dibawa ke Mapolres Lampung Timur. Pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Lampung Timur untuk pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku juga terlibat aksi pencurian sepeda motor di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribhawono pada Kamis tanggal 1 Juli 2021 lalu. Kemudian, aksi perampasan Henpond di Desa Sribawono pada tanggal 6 November 2020 silam.(*)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post