• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 13 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sebanyak 1.320 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Bandar Lampung. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Lampung setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kepala BNNP Lampung menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih mencapai 484,07 gram. Barang haram tersebut merupakan bagian dari total sitaan sebanyak 1.350 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial Tri Maya Sari dan Wawan Effendi. Sebanyak 30 butir pil disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan yang akan datang.

Pengungkapan kasus pertama berawal dari penangkapan Tri Maya Sari di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna. Sementara itu, dalam pengembangan kasus lainnya, tim BNNP Lampung berhasil mengamankan Wawan Effendi di kediamannya di wilayah Tanjungkarang Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.250 butir pil ekstasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika skala lebih besar.

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Selain narkotika jenis ekstasi, aparat juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh pil yang diamankan terbukti mengandung zat MDMA yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

BNNP Lampung menduga kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta jalur distribusi narkotika yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.( Red/Ato/Rhd/Rls BNN )


Berita Terkini

Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi
Kesehatan

Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi

DemokrasiNews
30/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend
Kesehatan

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Diduga Penimbunan Solar Subsidi Kembali Terjadi di Lampung Timur, Puluhan Jerigen Diamankan Warga

Diduga Penimbunan Solar Subsidi Kembali Terjadi di Lampung Timur, Puluhan Jerigen Diamankan Warga

01/04/2026
Diskusi Ringan IWO Lampung Timur: Wartawan Perlu Memahami KEJ dan Penalaran dalam Penulisan Karya Jurnalistik

Diskusi Ringan IWO Lampung Timur: Wartawan Perlu Memahami KEJ dan Penalaran dalam Penulisan Karya Jurnalistik

23/04/2025
Sambil Gowes, Ganjar Cek Rumah Pompa dan Banjir di Kota Lama

Sambil Gowes, Ganjar Cek Rumah Pompa dan Banjir di Kota Lama

24/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/