DEMOKRASINEWS,Lampung Timur, 10 Juni 2026 – Dua terduga pelaku aksi premanisme dan pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat serta viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri kepada jajaran Polres Lampung Timur. Langkah tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif atas kasus yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim Stefanus Boyoh, pada Rabu (10/6/2026) menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang menyerahkan diri tersebut berinisial RA (18) dan AA (17), warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut diduga terjadi pada Senin (8/6/2026) di ruas Jalan Raya Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu korban berinisial NK, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, sedang mengendarai sepeda motor sebelum diduga dipepet dan dihentikan oleh kedua pelaku.


Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan barang berharganya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai dan telepon genggam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Usai mengalami peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, termasuk menelusuri rekaman serta informasi yang beredar luas di media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pembegalan tersebut viral dan menuai berbagai reaksi masyarakat. Di tengah meningkatnya sorotan publik, kedua terduga pelaku akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur pada Rabu siang (10/6/2026) dengan didampingi oleh pihak keluarga.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor matic, senjata tajam jenis badik, telepon genggam, serta beberapa potong pakaian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme dan kejahatan jalanan yang mengancam keamanan masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kriminal di ruang publik tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi warga.
Penyidik Polres Lampung Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pembegalan itu terungkap secara menyeluruh. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.(Red/Prie/Rls Hms Polres Lamtim)











