DEMOKRASINEWS, Makkah Al-Mukarramah, 2 Juni 2026 – Berakhirnya rangkaian puncak ibadah haji menandai selesainya kewajiban utama para jemaah di Tanah Suci. Namun sebelum kembali ke tanah air, masih ada satu amalan penting yang dianjurkan untuk dilakukan, yakni Tawaf Wada’, tawaf perpisahan sebagai penutup perjalanan ibadah haji.
Pembimbing Ibadah Haji, H. Hizbullah Safari, menjelaskan bahwa Tawaf Wada’ merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum meninggalkan Kota Makkah.
Rasulullah bersabda:
“Janganlah seseorang meninggalkan Makkah hingga akhir perjumpaannya adalah dengan Baitullah.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Menurut Safari, Tawaf Wada’ bukan sekadar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, melainkan momentum spiritual untuk berpamitan kepada rumah Allah SWT, sekaligus memohon agar diberikan kesempatan kembali menjadi tamu-Nya pada masa yang akan datang.
“Tawaf Wada’ hendaknya dilakukan dengan penuh ketenangan, kekhusyukan, dan rasa syukur atas seluruh rangkaian ibadah yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagaimana thawaf pada umumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan Tawaf Wada’, yaitu:
- Suci dari hadas dan najis.
- Berwudhu.
- Pakaian dan badan dalam keadaan bersih dari najis.
- Menutup aurat sesuai ketentuan syariat.
Selain kesiapan fisik, jemaah juga dianjurkan menata hati dan memperbanyak doa sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.
Tata Cara Pelaksanaan
Tata cara Tawaf Wada’ sama dengan thawaf lainnya, yaitu:
- Berniat melaksanakan Tawaf Wada’.
- Memulai thawaf dari Hajar Aswad.
- Melakukan tujuh putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri.
- Setelah selesai, melaksanakan shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim apabila memungkinkan.
- Memperbanyak doa, dzikir, istighfar, dan munajat kepada Allah SWT.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan jemaah adalah mengenai aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah melaksanakan Tawaf Wada’.
Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya Tawaf Wada’ dilakukan ketika seseorang benar-benar akan meninggalkan Kota Makkah. Namun dalam praktik penyelenggaraan haji modern, khususnya bagi jemaah yang mengikuti pengaturan pemerintah, Tawaf Wada’ sering kali dilaksanakan beberapa hari sebelum keberangkatan ke tanah air.
Karena itu, banyak ulama kontemporer memberikan pendekatan yang lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi jemaah serta kemaslahatan yang lebih luas.
Apabila setelah Tawaf Wada’ jemaah melakukan hal-hal berikut, maka tidak dipandang bermasalah karena termasuk kebutuhan perjalanan:
- Kembali ke hotel.
- Makan dan minum.
- Beristirahat.
- Mengemas barang bawaan.
- Mengurus administrasi perjalanan.
- Mendapatkan layanan kesehatan atau berobat.
- Membeli kebutuhan perjalanan yang diperlukan.
Aktivitas tersebut termasuk kebutuhan yang sulit dihindari dalam proses kepulangan jemaah.
Menurut Safari, persoalan berbelanja setelah Tawaf Wada’ memiliki rincian tersendiri.
Apabila berbelanja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang terlupa atau keperluan mendesak, seperti membeli oleh-oleh yang belum sempat dibeli, makanan untuk perjalanan, atau kebutuhan lainnya, maka banyak ulama membolehkannya.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
“Mā kāna min tawābi‘is-safar falā yaḍurru.”
“Apa yang termasuk kebutuhan dan kelengkapan perjalanan tidaklah memudaratkan (kesempurnaan Tawaf Wada’).”
Namun apabila seseorang sengaja menghabiskan waktu berjam-jam untuk wisata belanja, berburu diskon, atau menjadikan hari-hari setelah Tawaf Wada’ sebagai agenda utama berkeliling pusat perbelanjaan, maka hal tersebut dinilai kurang sejalan dengan hikmah Tawaf Wada’ sebagai perpisahan dengan Baitullah.
Sebagian ulama bahkan menganjurkan agar Tawaf Wada’ diulang apabila memungkinkan.
Safari mengingatkan agar jemaah yang melaksanakan Tawaf Wada’ tiga hingga empat hari sebelum kepulangan tidak perlu merasa khawatir berlebihan.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan pilihan pribadi jemaah, melainkan bagian dari sistem pengaturan resmi penyelenggaraan haji yang bertujuan menjaga kelancaran pelayanan jutaan jemaah dari berbagai negara.
Selama jemaah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, tinggal di hotel yang telah ditetapkan, mengikuti jadwal petugas, tidak berniat menetap kembali di Makkah, serta tidak menjadikan sisa waktu sebagai aktivitas wisata yang berlebihan, maka insya Allah Tawaf Wada’ yang telah dilaksanakan tetap sah.
Sejumlah ulama kontemporer juga menegaskan bahwa kondisi masyaqqah atau kesulitan yang sangat besar dalam pengaturan jutaan jemaah dapat menjadi pertimbangan syar’i dalam pelaksanaan Tawaf Wada’ secara kolektif sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dan penyelenggara haji.
Di akhir keterangannya, Safari berpesan agar berbagai amalan sunnah, termasuk bersedekah maupun berbelanja oleh-oleh, sebaiknya diselesaikan sebelum melaksanakan Tawaf Wada’.
“Dengan demikian, makna Tawaf Wada’ sebagai momen perpisahan terakhir dengan Baitullah dapat lebih terjaga dan dirasakan secara mendalam oleh setiap jemaah,” tuturnya.( Red/Laporan Agustobationo dari Makkah )











