DEMOKRASINEWS,Depok, 8 Mei 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi guna membahas progres revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, Jum’at (8/5/2026).
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Prastistho, mengatakan revisi UU KIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan mulai dibahas pada tahun 2027 dengan perubahan substansi secara menyeluruh.
Menurut Agung, revisi tersebut mencakup penguatan digitalisasi layanan informasi publik, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa informasi, perluasan cakupan pemohon informasi, serta harmonisasi regulasi dengan ketentuan perlindungan data dan perkembangan teknologi digital.

“Revisi UU KIP menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendorong reformasi penyelesaian sengketa informasi dan percepatan digitalisasi layanan informasi publik,” ujar Agung.
Digitalisasi layanan informasi publik juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan melalui sistem permohonan informasi dan persidangan sengketa berbasis elektronik. Upaya tersebut dinilai penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, optimalisasi penyelesaian sengketa informasi publik menjadi salah satu fokus utama revisi regulasi. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih panjang dan kurang efisien karena melibatkan berbagai tahapan administratif hingga proses peradilan.
Karena itu, revisi UU KIP diarahkan untuk memperkuat posisi Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga quasi judicial melalui penyederhanaan tahapan penyelesaian sengketa informasi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya penyusunan Regulatory Impact Analysis (RIA) sebagai bagian dari Naskah Akademik. Penyusunan RIA diharapkan mampu memastikan revisi regulasi dilakukan secara berbasis data, terukur, serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
“Revisi UU KIP perlu diarahkan untuk memperjelas cakupan badan publik dan pemohon informasi serta memperkuat kewenangan Komisi Informasi agar penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif dan berkepastian hukum,” kata Agung.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Nomor B-74/KI.00.00/7/2025 tanggal 16 Juli 2025 terkait rekomendasi revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.( Red/Siaran Pers Biro Humas Polkam )











