DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 02 Mei 2026 — Anggota DPR RI, Aprozi Alam, melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan pengumpulan tas bagasi jemaah haji Kloter JKG 15 Kabupaten Lampung Utara di Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat, Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Kunjungan ini difokuskan pada sistem penyimpanan dan pengelolaan koper jemaah di asrama haji. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi kesalahan distribusi, kerusakan, maupun tertukarnya barang milik jemaah selama proses pemberangkatan.
Aprozi menegaskan bahwa pengelolaan koper haji bukan sekadar urusan logistik, melainkan bagian penting dari pelayanan yang menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah.
“Koper haji bukan sekadar logistik, tetapi menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung II dan bertugas di Komisi VIII, ia menilai kesiapan petugas di lapangan sudah cukup baik. Meski demikian, pengawasan tetap perlu diperketat agar seluruh proses berjalan optimal tanpa kendala.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lampung Utara, Feryza Agung, menjelaskan bahwa pengumpulan koper dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kloter awal keberangkatan.
Berdasarkan data terbaru, jumlah jemaah haji asal Lampung Utara tahun 2026 tercatat sebanyak 398 orang, terdiri dari 184 laki-laki dan 214 perempuan, serta didampingi satu petugas pelayanan kesehatan.
“Awalnya terdapat 401 jemaah yang dijadwalkan berangkat. Namun, tiga orang meninggal dunia, dua di antaranya telah melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris. Selain itu, satu orang menunda keberangkatan karena alasan keluarga, dan satu lainnya batal berangkat karena sakit,” jelasnya.
Untuk memenuhi kapasitas pesawat Saudi Airlines yang mencapai 445 penumpang, sebanyak 40 jemaah tambahan dari Lampung Timur serta lima petugas kloter turut bergabung dalam kloter tersebut.
Feryza juga menyampaikan bahwa jemaah tertua dalam kloter ini adalah Mursinu Thoni Abdul (88) asal Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, sementara jemaah termuda adalah Muhamad Multazam Nabil (16) dari Desa Mulang Maya.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan baru terkait pengelolaan koper jemaah. Koper bagasi dibatasi maksimal 32 kilogram, sedangkan koper kabin maksimal 7 kilogram dengan ukuran tidak melebihi 56 cm x 45 cm x 25 cm.
Setiap koper diwajibkan dilengkapi identitas lengkap, termasuk nama jemaah, nomor kloter, nomor paspor, serta barcode untuk memudahkan proses pelacakan. Jemaah juga dianjurkan memberikan tanda khusus guna menghindari tertukar.
Selain itu, pemeriksaan X-ray terhadap koper bagasi dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan. Barang-barang terlarang seperti air zam-zam, benda tajam, bahan mudah terbakar, serta cairan berlebih di kabin tidak diperkenankan masuk dalam koper.
Melalui penerapan sistem Makkah Route, koper jemaah akan langsung dikirim ke hotel di Arab Saudi tanpa perlu diurus kembali oleh jemaah saat tiba di bandara. Sistem ini dinilai sangat membantu, terutama bagi jemaah lanjut usia.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh koper jemaah dalam kondisi aman, tersegel, dan terpantau sejak dari daerah asal hingga tiba di hotel atau maktab di Arab Saudi.
Aprozi berharap seluruh rangkaian pemberangkatan jemaah haji tahun ini dapat berjalan lancar, aman, serta memberikan kenyamanan maksimal, khususnya bagi jemaah asal Lampung Utara.(Red/ JM)











