DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 26 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tengah berpacu menata beban keuangan daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 mencatat kewajiban utang jatuh tempo mencapai Rp31,4 miliar. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang fiskal APBD di tengah meningkatnya kebutuhan belanja publik dan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Dari total kewajiban itu, sebesar Rp30,28 miliar berasal dari cicilan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Sementara Rp1,12 miliar lainnya merupakan utang milik PDAM Way Bumi, perusahaan daerah yang telah lama berhenti beroperasi.
Menurut Intji, persoalan utama bukan hanya nominal utang, tetapi juga munculnya beban dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak lagi produktif. PDAM Way Bumi diketahui berhenti beroperasi sejak 2011 dan tidak menyusun laporan keuangan hingga 2024. Akibatnya, perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi dividen kepada kas daerah, namun kewajiban keuangannya tetap harus ditanggung pemerintah.
Kondisi serupa juga terjadi pada PD Lampura Niaga, produsen air minum dalam kemasan merek Payan Mas, yang berhenti beroperasi sejak 2017. Tidak adanya laporan keuangan dan kontribusi pendapatan dari dua BUMD tersebut mempertegas tekanan ganda terhadap APBD: utang berjalan, pemasukan tidak tersedia.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan seluruh kewajiban tetap dipenuhi. Untuk utang PDAM Way Bumi, pembayaran dilakukan melalui skema cicilan lima tahun dan ditargetkan lunas pada Agustus 2026. Anggarannya telah dialokasikan dalam APBD 2026 sebagai bentuk kepastian fiskal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah korektif guna memutus siklus beban BUMD. Salah satunya melalui penyusunan studi kelayakan bersama Universitas Lampung untuk menentukan arah restrukturisasi perusahaan daerah.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar kebijakan strategis, termasuk rencana reaktivasi PDAM Way Bumi secara bertahap dari unit yang masih potensial, seperti Bukit Kemuning dan Subik.
Namun, pembenahan tidak berhenti pada reaktivasi semata. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perbaikan tata kelola, transparansi laporan keuangan, serta penguatan pengawasan menjadi syarat utama agar BUMD tidak kembali menjadi beban fiskal.
Bagi Pemkab Lampung Utara, penyelesaian utang Rp31,4 miliar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian nyata terhadap disiplin fiskal serta kemampuan mereformasi pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.( Red/JM )











