• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DemokrasiNews
23/04/2026
in Hukum & Kriminal
Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DEMOKRASINEWS, Cirebon, 23 April 2026 — Pelarian panjang EK (37), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), akhirnya berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Lampung.

Tersangka yang merupakan mantan karyawan PT Pos Cirebon itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Ia berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan pergerakan tersangka.

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

“Tim bergerak ke Lampung pada Jumat (17/4/2026) untuk melakukan pengamatan. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kami amankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga,” ujar Adam dalam keterangan resminya, Rabu malam (22/4/2026).

Saat ditangkap, EK yang mengenakan jersey biru bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas menunjukkan surat tugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial PKH. Modus yang digunakan adalah dengan mengubah nominal dalam surat pemberitahuan bantuan kepada penerima manfaat.

Akibat praktik tersebut, masyarakat menerima dana lebih kecil dari yang seharusnya mereka peroleh. Sementara selisih dana diduga dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, tersangka juga diduga menginstruksikan petugas penyalur agar mencairkan dana sesuai angka yang telah dimanipulasi tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp264.555.000 yang semestinya disalurkan kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ( Red/Prie/Rls)


Berita Terkini

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

DemokrasiNews
14/06/2026
Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita

DemokrasiNews
14/06/2026
Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat

DemokrasiNews
14/06/2026
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru
Hukum & Kriminal

Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru

DemokrasiNews
13/06/2026

Related News

Bendungan Marangkayu Rampung Dibangun, Dukung Irigasi dan Pengendalian Banjir di Kutai Kartanegara

Bendungan Marangkayu Rampung Dibangun, Dukung Irigasi dan Pengendalian Banjir di Kutai Kartanegara

20/02/2025
Jateng Siap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Dan Libur Panjang

Jateng Siap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Dan Libur Panjang

27/10/2020
Persoalan Tanah, Oknum Anggota Polisi Digugat Pengacara Dari Kantor Hukum Muda’i Yunus & Rekan

Persoalan Tanah, Oknum Anggota Polisi Digugat Pengacara Dari Kantor Hukum Muda’i Yunus & Rekan

15/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/