DEMOKRASINEWS, Lampung Utara — Penyaluran anggaran lebih dari Rp1,6 miliar untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan. Program yang bersumber dari APBN 2025 melalui skema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut dinilai masih menyisakan persoalan transparansi, terutama terkait keterbukaan data penerima bantuan.
Sorotan publik mengarah pada Bidang PAUD Dinas Pendidikan setempat. Kepala Bidang PAUD, Yeni Sulistina, belum bersedia membuka daftar lembaga penerima bantuan kepada publik dengan alasan harus mendapatkan persetujuan pimpinan.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan data tanpa persetujuan kepala dinas. Sebaiknya langsung berkoordinasi dengan beliau,” ujar Yeni saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut disalurkan kepada 32 lembaga PAUD dalam bentuk barang, seperti alat permainan edukatif (APE), buku, dan laptop. Setiap lembaga disebut menerima alokasi sekitar Rp51 juta, meski rincian komponen pengadaan tidak dijelaskan secara detail.
“Penyalurannya dalam bentuk barang, itemnya cukup banyak,” katanya.
Menurut Yeni, lembaga penerima bantuan merupakan hasil verifikasi pemerintah pusat pada 2024 dengan kriteria minimal akreditasi B. Dinas Pendidikan berperan dalam proses pengadaan dan distribusi barang, sementara penetapan penerima dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Nama-nama lembaga sudah ditetapkan pusat, kami menindaklanjuti dalam bentuk belanja dan penyaluran,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog. Rinciannya antara lain pengadaan buku perpustakaan PAUD senilai Rp169,2 juta, pengadaan laptop senilai Rp487,1 juta melalui CV Tujuh Enam, serta pengadaan APE dan laptop senilai Rp786,8 juta melalui CV Aghas Prima Pratama.
Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Daftar penerima bantuan dinilai penting untuk diketahui masyarakat guna memastikan ketepatan sasaran program.
Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk mencegah potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan nilai anggaran yang relatif besar, publik berharap proses perencanaan hingga distribusi dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.( Red/Yansen/Rls JM)











