DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan tersebut langsung menyita perhatian publik karena dilakukan secara mendadak di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut saat dikonfirmasi oleh media. Namun hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Cilacap,” ujar Fitroh.
Selain bupati, sejumlah pihak lain dari unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta juga dilaporkan ikut diamankan dalam operasi tersebut. Namun identitas mereka masih dirahasiakan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut sebelum mengumumkan secara resmi kepada publik.

Berdasarkan informasi awal, penangkapan terhadap Syamsul diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk menelusuri aliran dana serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Syamsul juga dikabarkan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Syamsul Auliya Rachman merupakan Bupati Cilacap yang menjabat untuk periode 2025–2030. Ia dilantik pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada Serentak 2024 bersama Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Syamsul memiliki karier panjang di pemerintahan daerah. Ia pernah menjadi Wakil Bupati Cilacap periode 2017–2022 mendampingi Bupati Tatto Suwarto Pamuji.
Dalam dunia politik, Syamsul juga dikenal sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Cilacap periode 2021–2026.
Nama Syamsul semakin menjadi sorotan setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp12.039.790.782.
Laporan yang disampaikan kepada KPK pada 19 Januari 2026 tersebut mencatat bahwa sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp8,15 miliar yang berada di Kabupaten Cilacap.
Selain itu, Syamsul juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp1,4 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp360 juta, serta kas dan setara kas lebih dari Rp1,29 miliar.
Setelah dikurangi kewajiban berupa utang sekitar Rp215 juta, total kekayaan bersih yang tercatat mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Penangkapan Syamsul menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK.
Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq serta Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari dalam kasus yang berbeda.
Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, sedikitnya tiga kepala daerah di Jawa Tengah terjerat operasi tangkap tangan KPK.
Situasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang meminta seluruh kepala daerah di wilayahnya menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Pemerintah daerah harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas publik agar tidak melanggar hukum,” ujarnya dalam sebuah rapat koordinasi di Semarang.(Red/Prie/HR/Rls)











