• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bakauheni Jadi Jalur Panas Narkoba, Polda Lampung Sita 118 Kg Sabu

DemokrasiNews
06/02/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
Bakauheni Jadi Jalur Panas Narkoba, Polda Lampung Sita 118 Kg Sabu

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Dalam kurun waktu dua pekan, Polda Lampung membongkar tiga kasus besar peredaran narkoba lintas provinsi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Operasi beruntun tersebut menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas wilayah.

Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita total 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate. Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp131,4 miliar dan berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari bahaya narkoba.

Bakauheni Jadi Jalur Panas Narkoba, Polda Lampung Sita 118 Kg Sabu

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi simpul strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi, bahkan internasional.

Bakauheni Jadi Jalur Panas Narkoba, Polda Lampung Sita 118 Kg Sabu Bakauheni Jadi Jalur Panas Narkoba, Polda Lampung Sita 118 Kg Sabu Bakauheni Jadi Jalur Panas Narkoba, Polda Lampung Sita 118 Kg Sabu

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menutup jalur peredaran narkoba. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu aktor utama di balik jaringan ini,” tegas Helfi saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026), didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kecurigaan petugas terhadap sebuah truk Isuzu Elf bermuatan semangka berujung pada penemuan 66 paket sabu seberat bruto 70 kilogram yang disembunyikan di dalam karung dan ditutup tumpukan buah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35). Barang haram tersebut diketahui berasal dari Pelalawan, Riau, dan rencananya diedarkan ke Surabaya atas perintah seorang pengendali berinisial F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun hingga penangkapan, salah satu tersangka baru menerima Rp25 juta sebagai uang jalan.

Pengungkapan kedua terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menggagalkan pengiriman 13,84 kilogram sabu dan 964 cartridge liquid etomidate yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta Utara.

Satu tersangka berinisial M diamankan sebagai kurir, sementara R.A berperan sebagai penerima sekaligus penyalur lanjutan dengan imbalan Rp4 juta. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan etomidate. Sementara pemberi perintah berinisial A masih berstatus DPO.

Sehari berselang, pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB, petugas KSKP Bakauheni kembali mencurigai dua paket dalam truk box Isuzu yang dikirim dari Medan menuju Jakarta. Pemeriksaan mendalam mengungkap 33 bungkus sabu, ribuan pil ekstasi berbagai merek, serta cartridge berisi cairan etomidate.

Pengembangan kasus ini mengarah ke Jakarta Barat, tempat dua tersangka berinisial U.S (43) dan N (23) diamankan di sebuah lokasi jasa pengiriman. U.S diduga bertugas mengambil paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas instruksi pengendali berinisial M.B (DPO) dengan total upah sekitar Rp10,5 juta. Sementara N menerima sekitar Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan serupa.

Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, amphetamine, dan etomidate.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pengungkapan beruntun ini kembali menegaskan posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai gerbang krusial yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika antarwilayah. Polda Lampung memastikan pengawasan di jalur penyeberangan tersebut akan terus diperketat guna memutus mata rantai peredaran narkoba nasional. (Red/Rls Hms Polda Lampung)


Berita Terkini

WTP Bukan Sekadar Prestasi, Lampung Timur Dorong Pelayanan dan Pembangunan yang Lebih Berkualitas
Advertorial

WTP Bukan Sekadar Prestasi, Lampung Timur Dorong Pelayanan dan Pembangunan yang Lebih Berkualitas

DemokrasiNews
30/05/2026
PHE OSES Dukung Akses Air Bersih dan Kebersihan Lingkungan Nelayan di Labuhan Maringgai
Advertorial

PHE OSES Dukung Akses Air Bersih dan Kebersihan Lingkungan Nelayan di Labuhan Maringgai

DemokrasiNews
29/05/2026
Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap

DemokrasiNews
28/05/2026
Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110
Hukum & Kriminal

Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110

DemokrasiNews
28/05/2026
Wukuf di Arafah: Saat Manusia Benar-Benar Pulang kepada Allah SWT 
Sosial Budaya

Wukuf di Arafah: Saat Manusia Benar-Benar Pulang kepada Allah SWT 

DemokrasiNews
27/05/2026
Tangis Jamaah Pecah di Padang Arafah, Puncak Haji 2026 Dipenuhi Suasana Haru
Sosial Budaya

Tangis Jamaah Pecah di Padang Arafah, Puncak Haji 2026 Dipenuhi Suasana Haru

DemokrasiNews
27/05/2026

Related News

Rizky Al Maliki Sabet Dua Emas di Kejurprov Anggar Lampung, Incar SMP Favorit dan Cita-cita Jadi TNI AD

Rizky Al Maliki Sabet Dua Emas di Kejurprov Anggar Lampung, Incar SMP Favorit dan Cita-cita Jadi TNI AD

25/05/2025
Sepanjang Seribu Meter Lebih, Telford di Bangun di Desa Labuhanratu V

Sepanjang Seribu Meter Lebih, Telford di Bangun di Desa Labuhanratu V

02/09/2020
Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono

Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono

19/04/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/