DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Dalam kurun waktu dua pekan, Polda Lampung membongkar tiga kasus besar peredaran narkoba lintas provinsi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Operasi beruntun tersebut menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas wilayah.
Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita total 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate. Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp131,4 miliar dan berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi simpul strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi, bahkan internasional.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menutup jalur peredaran narkoba. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu aktor utama di balik jaringan ini,” tegas Helfi saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026), didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.
Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kecurigaan petugas terhadap sebuah truk Isuzu Elf bermuatan semangka berujung pada penemuan 66 paket sabu seberat bruto 70 kilogram yang disembunyikan di dalam karung dan ditutup tumpukan buah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35). Barang haram tersebut diketahui berasal dari Pelalawan, Riau, dan rencananya diedarkan ke Surabaya atas perintah seorang pengendali berinisial F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun hingga penangkapan, salah satu tersangka baru menerima Rp25 juta sebagai uang jalan.
Pengungkapan kedua terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menggagalkan pengiriman 13,84 kilogram sabu dan 964 cartridge liquid etomidate yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta Utara.
Satu tersangka berinisial M diamankan sebagai kurir, sementara R.A berperan sebagai penerima sekaligus penyalur lanjutan dengan imbalan Rp4 juta. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan etomidate. Sementara pemberi perintah berinisial A masih berstatus DPO.
Sehari berselang, pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB, petugas KSKP Bakauheni kembali mencurigai dua paket dalam truk box Isuzu yang dikirim dari Medan menuju Jakarta. Pemeriksaan mendalam mengungkap 33 bungkus sabu, ribuan pil ekstasi berbagai merek, serta cartridge berisi cairan etomidate.
Pengembangan kasus ini mengarah ke Jakarta Barat, tempat dua tersangka berinisial U.S (43) dan N (23) diamankan di sebuah lokasi jasa pengiriman. U.S diduga bertugas mengambil paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas instruksi pengendali berinisial M.B (DPO) dengan total upah sekitar Rp10,5 juta. Sementara N menerima sekitar Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan serupa.
Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, amphetamine, dan etomidate.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pengungkapan beruntun ini kembali menegaskan posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai gerbang krusial yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika antarwilayah. Polda Lampung memastikan pengawasan di jalur penyeberangan tersebut akan terus diperketat guna memutus mata rantai peredaran narkoba nasional. (Red/Rls Hms Polda Lampung)











