• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

DemokrasiNews
06/02/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2023, M. Dawam Rahardjo, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.

“Terdakwa Dawam Rahardjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” ujar JPU Rudi Vernando saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).

Selain Dawam, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Mahdor, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dan Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp300 juta.

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan para terdakwa, menurut JPU, yakni belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah serta merugikan keuangan negara.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda setelah JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada persidangan 29 Januari 2026. Saat itu, JPU Syukri mengajukan permohonan penundaan karena berkas tuntutan belum rampung. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2026.

Usai tuntutan dibacakan, raut wajah Dawam Rahardjo tampak berubah pucat. Ia terlihat menunduk dengan pandangan tertuju ke lantai ruang sidang, sesekali menarik napas panjang mendengar tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Perkara ini menjerat Dawam Rahardjo bersama sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.

Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.( Red/Ato/Prie)


Berita Terkini

Video Dugaan Bullying Siswi SD di Lampung Timur Viral, Korban Trauma dan Alami Cedera
Peristiwa

Video Dugaan Bullying Siswi SD di Lampung Timur Viral, Korban Trauma dan Alami Cedera

DemokrasiNews
17/07/2026
Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur
Advertorial

Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur

DemokrasiNews
15/07/2026
Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan

DemokrasiNews
14/07/2026
Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS
Pendidikan

Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS

DemokrasiNews
14/07/2026
Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI
Hukum & Kriminal

Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI

DemokrasiNews
13/07/2026
Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu

DemokrasiNews
13/07/2026

Related News

Ternyata Ini, Motif Ayah Asal Pringsewu Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri 

Ternyata Ini, Motif Ayah Asal Pringsewu Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri 

26/05/2023
Gibran – Teguh Janji Pilkada Damai dan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Gibran – Teguh Janji Pilkada Damai dan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

12/09/2020
Presiden Apresiasi Mudik Lebaran Tahun 2022 Berjalan Aman dan Sehat

Presiden Apresiasi Mudik Lebaran Tahun 2022 Berjalan Aman dan Sehat

24/05/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/