• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

DemokrasiNews
06/02/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2023, M. Dawam Rahardjo, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.

“Terdakwa Dawam Rahardjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” ujar JPU Rudi Vernando saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).

Selain Dawam, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Mahdor, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dan Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp300 juta.

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan para terdakwa, menurut JPU, yakni belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah serta merugikan keuangan negara.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda setelah JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada persidangan 29 Januari 2026. Saat itu, JPU Syukri mengajukan permohonan penundaan karena berkas tuntutan belum rampung. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2026.

Usai tuntutan dibacakan, raut wajah Dawam Rahardjo tampak berubah pucat. Ia terlihat menunduk dengan pandangan tertuju ke lantai ruang sidang, sesekali menarik napas panjang mendengar tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Perkara ini menjerat Dawam Rahardjo bersama sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.

Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.( Red/Ato/Prie)


Berita Terkini

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026
Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan

DemokrasiNews
24/05/2026
Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling
Hukum & Kriminal

Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling

DemokrasiNews
24/05/2026
RTE dan Penghentian Bus Sholawat Warnai Persiapan Puncak Haji 2026
Edukasi

RTE dan Penghentian Bus Sholawat Warnai Persiapan Puncak Haji 2026

DemokrasiNews
24/05/2026
Lampung Bersiap Jadi Sorotan Nasional, PWI dan Kemenag Perkuat Sinergi
Edukasi

Lampung Bersiap Jadi Sorotan Nasional, PWI dan Kemenag Perkuat Sinergi

DemokrasiNews
24/05/2026

Related News

Apel Siaga Vaksinasi PMK, Lampung Mendapatkan 37.000 Dosis vaksin PMK Untuk Tahap I

Apel Siaga Vaksinasi PMK, Lampung Mendapatkan 37.000 Dosis vaksin PMK Untuk Tahap I

26/06/2022
Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Mengajak Umat Kristiani Selalu Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Mengajak Umat Kristiani Selalu Menjaga Kerukunan Umat Beragama

17/04/2022
Dukung Pensiunan, Bank BRI Kantor Cabang Metro Siap Bekerja Sama dengan PPI Kota Metro

Dukung Pensiunan, Bank BRI Kantor Cabang Metro Siap Bekerja Sama dengan PPI Kota Metro

08/03/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/