• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

DemokrasiNews
06/02/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2023, M. Dawam Rahardjo, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.

“Terdakwa Dawam Rahardjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” ujar JPU Rudi Vernando saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).

Selain Dawam, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Mahdor, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dan Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp300 juta.

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan para terdakwa, menurut JPU, yakni belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah serta merugikan keuangan negara.

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Rumdis

Sidang pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda setelah JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada persidangan 29 Januari 2026. Saat itu, JPU Syukri mengajukan permohonan penundaan karena berkas tuntutan belum rampung. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2026.

Usai tuntutan dibacakan, raut wajah Dawam Rahardjo tampak berubah pucat. Ia terlihat menunduk dengan pandangan tertuju ke lantai ruang sidang, sesekali menarik napas panjang mendengar tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Perkara ini menjerat Dawam Rahardjo bersama sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.

Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.( Red/Ato/Prie)


Berita Terkini

Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, 566 Korban dari 19 Lembaga Pendidikan
Peristiwa

Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, 566 Korban dari 19 Lembaga Pendidikan

DemokrasiNews
03/09/2026
HPN 2027 di Lampung, PWI Tegaskan Tetap Jadi Penanggung Jawab dan Siap Rangkul Seluruh Konstituen Dewan Pers
Nasional

HPN 2027 di Lampung, PWI Tegaskan Tetap Jadi Penanggung Jawab dan Siap Rangkul Seluruh Konstituen Dewan Pers

DemokrasiNews
02/09/2026
Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik
Peristiwa

Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik

DemokrasiNews
02/09/2026
Mayat Perempuan dalam Kardus di Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pria Hendak ke Palembang
Peristiwa

Mayat Perempuan dalam Kardus di Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pria Hendak ke Palembang

DemokrasiNews
02/09/2026
Dari Penantian Panjang ke Kepastian Hukum, Aset Lampung Timur Akhirnya Terselamatkan
Advertorial

Dari Penantian Panjang ke Kepastian Hukum, Aset Lampung Timur Akhirnya Terselamatkan

DemokrasiNews
02/09/2026
UMJ Kampus Tulang Bawang Perkuat Kolaborasi dengan Pemda, Buka Peluang Pendidikan bagi Warga Mesuji
Pendidikan

UMJ Kampus Tulang Bawang Perkuat Kolaborasi dengan Pemda, Buka Peluang Pendidikan bagi Warga Mesuji

DemokrasiNews
02/09/2026

Related News

Banjir Rendam 789 Rumah di Kota Bandar Lampung

Banjir Rendam 789 Rumah di Kota Bandar Lampung

13/04/2024
Pedagang Pasar Soloraya Berterimakasih kepada Ganjar Ongkos Angkot Murah

Pedagang Pasar Soloraya Berterimakasih kepada Ganjar Ongkos Angkot Murah

03/09/2020
Vaksinasi COVID-19 Harian Tembus 1,3 Juta Dosis

Vaksinasi COVID-19 Harian Tembus 1,3 Juta Dosis

28/06/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/