DEMOKRASINEWS,Bandarlampung, — Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi saksi penahanan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Senin malam (27/10/2025).
Sekitar pukul 23.58 WIB, Dendi keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.
Dengan mengenakan topi hitam serta memakai masker untuk menutupi wajah, Dendi digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan sejak pukul 23.33 WIB. Ia kemudian dibawa dan dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Penahanan tersebut disambut dengan perhatian besar dari awak media. Puluhan jurnalis yang telah menunggu sejak sore hari tampak mengepung area Gedung Kejati untuk memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan kasus.
Sekitar pukul 22.15 WIB, pengacara kondang Dr. Sopian Sitepu tiba di lokasi. Kedatangannya diduga untuk mendampingi Dendi sebagai penasihat hukum. Turut hadir pula pengacara Anton Heri, yang mendampingi Syahril, salah satu kontraktor pelaksana proyek SPAM Pesawaran.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Kami percaya kebenaran akan terungkap,” ujar Dr. Sopian Sitepu kepada wartawan.
Sebelum penahanan dilakukan, tim medis dari RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo terlihat memasuki Gedung Kejati. Kehadiran tim medis itu memunculkan dugaan bahwa tersangka mungkin akan mengajukan pembantaran penahanan dengan alasan kesehatan.
Selain Dendi, Kejati Lampung juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor proyek SPAM, Syahril dan Adal.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini mencuat setelah Dendi Ramadhona dan Syahril sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya dengan alasan sakit. Hanya Zainal Fikri yang memenuhi panggilan penyidik Kejati pada Kamis (23/10/2025). ( Red/Ato/Prie )











