DEMOKRASINEWS,Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, pada Kamis (11/9/2025). Pertemuan ini menjadi titik balik penting bagi organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Dalam pertemuan itu, Menkumham menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI yang sempat terhenti selama hampir setahun.

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan 2025,” ujar Akhmad Munir usai pertemuan.
Akhmad Munir sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 melalui Kongres Persatuan di Gedung BPPTIK Kominfo, Cikarang, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025. Kemenangannya menandai berakhirnya dualisme kepemimpinan yang sempat melanda PWI.
Munir menegaskan, prioritas utama kepengurusannya adalah menuntaskan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali bekerja secara normal.
“Agar segera dapat bekerja, hal pertama yang harus dibereskan adalah legalitas. Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti pengakuan negara atas PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegasnya.
Dengan terbitnya disposisi Menkumham, Munir optimistis PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi. Ia berharap momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.
“Kami bersyukur dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Semoga ini menjadi langkah positif bagi PWI ke depan,” kata Munir.
Pengurus PWI Pusat menyambut baik keputusan tersebut. Menurut mereka, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.( Red/Rls/Prie)










