DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Tingginya populasi ternak di Lampung Selatan serta sebagai daerah yang gerbang utama Pulau Sumatera, menjadikan wilayah ini memiliki risiko cukup tinggi dalam penyebaran penyakit.
Dengan merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi diberbagai daerah saat ini, tentu masih menjadi tantangan bersama.
Sinergi bersama dalam pengawasan dan pengetatan lalulintas hewan rentan PMK ini pun menjadi tanggung jawab bersama.
Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Lampung Selatan, pada, Selasa kemarin (31/05/2022), Karantina Pertanian Lampung hadir dalam rapat koordinasi satuan tugas pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Lampung Selatan.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan, Rini Ariasih, Polres Lampung Selatan dan Dinas Perhubungan ini dipimpin langsung oleh Asisten Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan Muhadi.
Para peternak maupun feedloter juga turut hadir dalam acara yang di selenggarakan di Kantor Bupati Lampung Selatan ini.
Selain memaparkan prosedur lalulintas media pembawa rentan PMK, dalam rapat koordinasi ini juga membahas upaya konkrit yang akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) PMK saat ini.
Mari bergandeng tangan cegah penyebaran penyakit PMK. “Pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi dalam lalulintas ternak,” jelas Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.

Sementara itu, Rini Ariasih Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan mengatakan, kepada jajarannya untuk lebih memperketat pengawasan, melihat para pedagang banyak yang membeli ternaknya dari daerah lain. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) harus diterbitkan oleh Petugas dari wilayah asal ternak.
Upaya bersama ini tentu sangat diharapkan, tidak hanya tugas petugas kesehatan hewan namun seluruh pihak harus turut membantu dalam pengendalian penyakit ini.( Rls Karantina Pertanian Lampung).
Tim DemokrasiNews











