• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras

DemokrasiNews
24/01/2022
in Hukum & Kriminal
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras

DEMOKRASINEWS, Tasikmalaya Jabar – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K,M.Si, Senin siang (24/01/2022), menggelar konferensi pers terkait kasus perkara dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerimakan atau membagikan-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain (Penjualan Miras Jenis Ciu) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berusi ciu dan 32 galon kosong serta dua alat pengemas minuman. “Keuntungan si pelaku sekitar Rp7 juta perbulannya,” jelasnya.

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras

Menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya menerangkan jika bahan baku miras tersebut, dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon. Kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp10.000 ribu. 

Karena perbuatannya para pelaku dikenakan dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang 0erdagangan serta Pasal 55 KUHPidana. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.( Devisi Hms Polda Jabar ) 

Tim DemokrasiNews

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras

Berita Terkini

Polres Lampung Selatan Perangi Narkotika, Masyarakat Diajak Putus Mata Rantai Peredaran
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Selatan Perangi Narkotika, Masyarakat Diajak Putus Mata Rantai Peredaran

DemokrasiNews
02/10/2026
Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan
Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan

DemokrasiNews
30/09/2026
Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta
Hukum & Kriminal

Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

DemokrasiNews
26/09/2026
Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026
Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung

DemokrasiNews
03/09/2026

Related News

Program Non Fisik TMMD 110 Gelar Bhaksos Sasar Lansia Terdampak Covid-19

Program Non Fisik TMMD 110 Gelar Bhaksos Sasar Lansia Terdampak Covid-19

16/03/2021
Usai Dilantik, Sugianto-Edy Dapat PR dan Surat Cinta Dari Mahasiswa, Penasaran Isinya?

Usai Dilantik, Sugianto-Edy Dapat PR dan Surat Cinta Dari Mahasiswa, Penasaran Isinya?

25/05/2021
Pemuda Muhammadiyah Tuba Deklarasikan Pembentukan Kokam

Pemuda Muhammadiyah Tuba Deklarasikan Pembentukan Kokam

31/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/