DEMOKRASINEWS : Lampung Timur – Polres Lampung Timur dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli mendatang akan memberikan pelayanan perpajangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara gratis.
Kapolres Lamtim AKBP.Wawan Setiawan mengatakan, program perpajangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi ( SIM ) secara gratis itu bagian dari agenda peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli mendatang.
“Program pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM secara gratis ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan saat berlalu lintas di jalan raya. Salah satunya harus memiliki surat izin mengemudi,” kata Kapolres,
Kapolres menambahkan pada saat ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas masih rendah terutama kepemilikan SIM. Maka itu, untuk memotivasi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan berlalulintas,salah satunya melalui program pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM, gratis.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamtim AKP.Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, program pelayanan perpanjangan SIM gratis itu hanya akan diberikan kepada 20 orang.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM gratis tersebut. “Persyaratanya, memilik kartu tanda penduduk (KTP) Lampung Timur dengan tanggal kelahiran 1 Juli dan menunjukan kepemilikan SIM lama. Surat keterangan sehat yang berlaku untuk tanggal 1 Juli. Kemudian wajib lulus ujian teori dan praktik serta mematuhi aturan protokol kesehatan saat mengikuti proses perpanjangan SIM,” terangnya.
( Rls Hms Polres Lamtim )
Editor / Redaksi DemokrasiNews











