• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

“Si Hitam Pintar” Gagal Masuk Surabaya

DemokrasiNews
01/10/2021
in Hukum & Kriminal
"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya

DEMOKRASINEWS, Surabaya – Gagak terkenal sebagai burung mistis dengan warnanya yang hitam menyeramkan. Gagak juga termasuk burung pintar yang bisa menirukan berbagai suara, termasuk suara manusia. Dari 40 jenis spesies gagak di dunia terdapat 9 spesies di Indonesia. Jenis paling banyak ada di Indonesia bagian timur. 

Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan puluhan ekor burung gagak yang tidak disertai dokumen ataupun sertifikat kesehatan. Burung gagak tersebut  berasal dari Makassar menggunakan kapal KM. Dharma Rucitra VII.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya burung tanpa dokumen yang akan sandar di Pelabuhan Perak. Info plat nomer truk yang membawa burung kami dapatkan tapi tidak menyebutkan jenis burung yang dibawa,” ujar Tetty Maria selaku penanggungjawab Wilayah kerja  Karantina Hewan Kalimas, Tanjung Perak Surabaya.

"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya
"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya

Pejabat karantina hewan kemudian melakukan koordinasi dengan Reskrimsus Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan penelusuran informasi. Setelah kapal sandar, pejabat  Karantina memeriksa seluruh mobil dan penumpang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan,  petugas menemukan truk target. Sebanyak 54 burung gagak dan seekor burung elang ditemukan di dalamnya. “Modusnya Burung-burung itu disimpan di dalam keranjang buah yang di letakkan di bak truk. Sedangkan burung elang berada di belakang kursi sopir. Untuk mengelabui petugas, keranjang tersebut ditutup karung hitam serta terpal dengan rapi,” jelas Tetty.

Pada kesempatan lain, Musyaffak Fauzi selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, pemasukan atau pengiriman burung tersebut melanggar pasal 35 ayat (1), UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar  bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.  

“Selain untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, penahanan burung-burung ini juga dimaksudkan untuk melindungi unggas Jawa Timur terhadap flu burung dan penyakit lainnya. Untuk barang dan tersangka diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Musyaffak.( Hms 🐦🌻Karantina Pertanian Surabaya )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif
Hukum & Kriminal

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif

DemokrasiNews
26/05/2026
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026
Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan

DemokrasiNews
24/05/2026
Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling
Hukum & Kriminal

Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling

DemokrasiNews
24/05/2026

Related News

HUT ke-75 Perwanas Lampung, Rayakan dengan Kunjungan dan Edukasi Stunting di Posyandu

HUT ke-75 Perwanas Lampung, Rayakan dengan Kunjungan dan Edukasi Stunting di Posyandu

15/01/2026
PDI Perjuangan Kembali Gelar Sekolah Cakada Gelombang lll, 212 Peserta Sebagian Besar Nonkader

PDI Perjuangan Kembali Gelar Sekolah Cakada Gelombang lll, 212 Peserta Sebagian Besar Nonkader

13/09/2020
Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

05/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/