DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yang merupakan pintu masuk dan keluar pulau Sumatera tak luput dari tindak kriminal khususnya peredaran atau pengiriman Narkotika. Sebagai apresiasi khusus dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung atas keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam upaya menggagalkan penyelundupan gelap Narkoba.
Dalam pengungkapan kali ini Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan serta mengagalkan diantaranya narkoba sebanyak 73 kg sabu, 111 kg ganja, dan 4.050 butir pil ekstasi. Kesemuanya tersebut berhasil diamankan pada area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni selama dua bulan yakni Juli hingga Agustus 2021.
Kapolda Lampung, Irjen pol Hendro Sugiatno menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi luar biasa dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi Covid-19.
Sebab polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun kepolisian tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas terutama menumpas peredaran Narkoba.
“Disini terlihat bahwa polisi juga selalu waspada dan tetap terus berupaya menciptakan rasa aman,dan menumpas sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran gelap narkoba,” ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno saat ekpose peredaran narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan, Jumat siang kemarin (20/08/2021).

Dalam ekposes tersebut, di ketahui terungkap 5 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang tersangka. “Penangkapan yang dilakukan ini oleh satuan narkoba dan jajaran KSKP Bakauheni, di Pintu Masuk Seaport Bakauheni,” tambahnya.
Narkoba itu sendiri banyak terdapat dari wilayah Aceh, Riau dan Sumatera utara, dan rencananya dikirim oleh para kurir ke sejumlah kota di pulau Jawa,seperti Jakarta hingga kota Surabaya Jawa Timur.
Dari pengungkapan itu setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba. Dengan nilai Miliaran rupiah. Petugas kepolisian juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Salah satu pengungkapannya berada di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur beberapa hari lalu.
Dengan total pengungkapan ribuan butir pil ekstasi. Rata-rata para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur darat.
Hasil pengungkapan itu, Kapolda Lampung bersama jajaran polres Lampung Selatan dan Forkompinda setempat melakukan pemusnahan narkoba tersebut. Sebelumnya dilakukan melalui berita acara pemusnahan diantaranya Sabu dan Pil Ektasi dimusnahkan dengan menggunakan bahan bakar minyak solar untuk dilarutkan dan kemudian dibakar berikut daun ganja. ( Devisi Hms Mabes Polri )
Tim DemokrasiNews










