DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang pelaku tindak kriminal pencurian disertai kekerasan yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) 308 Polres Tulang Bawang pada Kamis malam 19 Agustus 2021 sekitar pukul 23:30 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.
Kapolres Tulang Bawang Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat sore kemarin (20/08/2021) kepada media menjelaskan, pelaku berinisial MA (24 tahun) warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang merupakan target operasi pihak kepolisian. MA merupakan seorang pelaku pencurian disertai kekerasan kepada korbannya saat beraksi.
” Aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya, sekarang masih buron terjadi hari Selasa 26 Februari 2019 pukul 15.30 WIB, di Main Road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.
Adapun kronologis kejadiannya, Saat itu korban Dede Andriansyah (36) warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan rekannya yang juga sebagai saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.
” Modus pelaku bersama temannya yang buron menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh. Pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, pelaku MA berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cukup lama. Pelaku ini sering pindah – pindah tempat saat dilakukan penangkapan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku anggota kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran.
Namun saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanannya. Selain itu, hasil pemeriksaan kepolisian ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di Main Road PT Sweet Indo Lampung.
Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian denganh kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pewarta Gunawan
Tim DemokrasiNews











