• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021

DemokrasiNews
10/08/2021
in Nasional, Kesehatan
Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah Pusat kembali memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah provinsi termasuk Provinsi Lampung hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali dimulai hari ini, Selasa (10/8/2021). 

Keputusan ini berbeda dengan PPKM Jawa dan Bali yang hanya diperpanjang hingga 16 Agustus. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM Level 4 di 45 Kabupaten/Kota.

Sementara PPKM Level 3 di 302 Kabupaten/Kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota. “Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, 10-23 Agustus,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual,pada Senin malam (09/08/2021). 

Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021 Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021 Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021

Dia mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi Covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun. “Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang dua minggu,” jelasnya.

Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021 Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021 Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021
Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021

Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, pada Senin malam (9/8/2021), Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM Level 4 itu masih diperlukan.

Sebab, penyebaran pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir. “Atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 terkait keputusan dalam instruksi mendagri,” kata Menko Luhut.

Selanjutnya, penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebelumnya,, pemerintah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli – 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

Dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM. Namun hal itu disebabkan angka testing yang juga makin menurun. Selain itu, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap harinya masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Pemerintah Pusat Perpanjangan PPKM Level 4 di Lampung Dua Minggu hingga 23 Agustus 2021

Lima Kabupaten di Lampung Masuk Katagori PPKM Level 4


Sementara selain Kota Bandar Lampung, Kementerian Dalam Negeri menambah wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Lampung. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang Barat Lampung Selatan, Lampung Timur dan Lampung Barat.

Perluasan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, dan, Bupati itu diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, kemarin, Senin kemarin (09/08/2021).

Pada surat itu juga dijelaskan PPKM Level untuk Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Barat berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sampai 23 Agustus 2021.(*)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan Lebih dari 5.000 Warga Mengungsi
Peristiwa

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Tewas dan Lebih dari 5.000 Warga Mengungsi

DemokrasiNews
16/08/2026
BPKAD Lampung Utara Perkuat Digitalisasi Pengadaan, 95,8 Persen Paket Penyedia Gunakan E-Purchasing
Advertorial

BPKAD Lampung Utara Perkuat Digitalisasi Pengadaan, 95,8 Persen Paket Penyedia Gunakan E-Purchasing

DemokrasiNews
15/08/2026
Merah Putih Menyapa di Jalanan, 81 Mobil Maxim Tebar Kebahagiaan pada HUT ke-81 RI
Advertorial

Merah Putih Menyapa di Jalanan, 81 Mobil Maxim Tebar Kebahagiaan pada HUT ke-81 RI

DemokrasiNews
14/08/2026
Jembatan Garuda di Way Bungur: Ketika Infrastruktur Menjadi Jalan Menuju Harapan
Advertorial

Jembatan Garuda di Way Bungur: Ketika Infrastruktur Menjadi Jalan Menuju Harapan

DemokrasiNews
14/08/2026
Jembatan Presisi Merah Putih Resmi Dibuka, Akses Warga Lampung Utara Makin Mudah
Advertorial

Jembatan Presisi Merah Putih Resmi Dibuka, Akses Warga Lampung Utara Makin Mudah

DemokrasiNews
14/08/2026
Tri Sukses Lampung 2027: Sukses Menjadi Tuan Rumah, Berprestasi, dan Menggerakkan Ekonomi
Nasional

Tri Sukses Lampung 2027: Sukses Menjadi Tuan Rumah, Berprestasi, dan Menggerakkan Ekonomi

DemokrasiNews
08/08/2026

Related News

Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

11/03/2026
Menag Lantik Kembali Prof. Wan Jamaluddin sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung Periode 2026–2030

Menag Lantik Kembali Prof. Wan Jamaluddin sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung Periode 2026–2030

11/03/2026
Danramil Kawal Pembagian BST Kecamatan Sukadana Terapkan Protokol Kesehatan

Danramil Kawal Pembagian BST Kecamatan Sukadana Terapkan Protokol Kesehatan

09/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/