DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kondisi Kabupaten Lampung Timur sesuai informasi yang diperoleh tim DemokrasiNews.co.id berdasarkan data dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur, tercatat sampai hari Jum’at ini (30 /07/2021) pukul 10:00 Wib, total warga yang terkonfirmasi virus Covid-19 sebanyak 4.080 kasus atau bertambah 113 kasus baru dibanding sehari sebelumnya sebanyak 3967 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Titin Wahyuni, BPBD Lampung Timur menjelaskan, dari 4.080 kasus yang terkonfirmasi virus Covid-19, sebanyak 2.754 telah dinyatakan sembuh menjalani isolasi atau bertambah 51 orang dibanding sehari sebelumnya yakni 2.703 orang. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 273 orang atau bertambah 9 kasus dibanding sehari sebelumnya yakni 264 orang. Dalam dua hari ini Rabu dan Kamis rata-rata 9 orang meninggal dunia yang dilaporkan kepada Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Titin.
Titin Wahyuni menjelaskan, sesuai hasil tracking di lapangan oleh tim medis, ancaman penularan virus Covid-19 di keluarga (Klaster Keluarga) semakin meningkat. Klaster keluarga ini merupakan penularan virus dari salah satu anggota keluarga pada anggota keluarga yang lainnya. Oleh karena itu,upaya pencegahan menjadi sangat penting, dengan menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan di dalam keluarga itu sendiri.
Upaya pencegahan penularan virus (Klaster Keluarga) bertujuan mengurangi risiko penularan. Patuhi Protokol Kesehatan tetap memakai masker di rumah, terapkan etika batuk dan bersin tidak sembarang dan selalu cuci tangan, makan bergizi seimbang, istirahat yang cukup serta kelola pikiran stres.
Sampai saat ini Kabupaten Lampung Timur masih masuk Zona Merah Covid-19, maka untuk mencegah terus meningkatnya penyebaran virus Covid-19, masyarakat diharapkan mematuhi Protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
” Pemerintah bukannya melarang masyarakat melakukan kegiatan, akan tetapi meminta masyarakat memahami situasi sekarang ini. Kegiatan yang menimbulkan keramaian, kerumunan sehingga berdampak pada penyebaran virus Covid-19 minta kesadarannya untuk dikurangi atau dihentikannya sementara waktu sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan. Jika pandemi Covid-19 sudah berakhir dan Lampung Timur masuk Zona Hijau situasi kembali normal dipersilahkan masyarakat menggelar kegiatan. Saat ini tentunya kita harus prihatin dahulu melihat situasinya karena semua terdampak pandemi Covid-19,” kata Titin.
Tim DemokrasiNews











