DEMOKRASINEWS, Jakarta – Usai 4 jam setelah update status divaksin pada akun Instagram pribadinya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko malah dapat kabar buruk dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021 tadi.
Kabar buruk itu adalah pernyataan sikap yang membuat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tak berkutik atas penolakan pemerintah terhadap permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) yang diajukan Moeldoko cs.
Menurutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan, Moeldoko cs masih belum melengkapi beberapa dokumen. Seperti adanya perwakilan Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Cabang (DPC), serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
Yasonna menerangkan, dalam proses verifikasinya, pihaknya merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik. Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV.
Melalui keputusan ini, Yasonna juga menegaskan, pemerintah telah bertindak secara objektif dan transparan dalam menangani kisruh internal di tubuh Demokrat.
“Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik,” tutup Yasonna.
Pewarta Aris Kurnia Hikmawan











