• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

DemokrasiNews
16/03/2021
in Hukum & Kriminal
Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Sidang Gugatan Sederhana 02/PDT.G.S/2021/PN.Gns terkait Memorandum of Understanding (MoU) Law Firm Tosa N Partner dengan Kepala Kampung Poncowati kembali digelar Selasa (16/3/2021).

Pada sidang kali ini, saksi dihadirkan penggugat  untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait adanya MoU.

Dalam keterangan saksi Alandian mengatakan, ia tidak mengetahui persis seperti apa perjanjian pada saat berada didalam ruangan, karena pada saat itu ia mengaku berada diluar ruangan. Namun ia mengetahui adanya MoU tersebut.

Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati, Penggugat Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

“Ya saya tahu adanya MoU tersebut namun saya tidak mengetahui persis karena saat itu saya berada diluar ruangan,” ujarnya.

Meski demikian, keterangan saksi saat persidangan berlangsung, pihak tergugat meragukan kesaksian yang diberikan karena menurut kuasa hukum tergugat Yosep Arnoly S.H, saksi tidak ada didalam ruangan pada saat MoU terjadi.

Pihak tergugat merasa saksi yang dihadirkan itu sama sekali tidak mengetahui persis yang terjadi didalam karena kepala kampung (kakam) berada didalam ruangan rapat dan tidak terbuka.

Dalam keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian saat itu, kuasa hukum tergugat kembali mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi dan mengatakan bagaimana ia bisa tahu dan mendengar yang terjadi didalam jika ia tidak ada didalam ruangan.

“Bagaimana anda bisa tahu yang terjadi didalam ruangan kalo anda tidak berada didalam ruangan. Sedangkan anda mengaku hanya sebagai supir pengacara Law Firm Tosa N Partner,” jelasnya.

Beberapa kesaksian yang disampaikan terhadap Hakim Tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. dirasa tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan saksi.

Sementara itu, Direktur Law Firm Tosa n Partner Tua Alpaolo Harahap S.H, yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, pada sidang kali ini dengan agenda menghadirkan saksi dan barang bukti.

“Yang kami minta tergugat kooperatif karena pernah meminta jasa terhadap Law Firm Tosa n Partner untuk membantu perkara di kepolisian. Apalagi, perkara tersebut saat ini masih berjalan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah mengadakan MoU dengan 280 kakam dan sebagian besar kakam sudah membayar.

“Setidaknya ada komunikasi yang dibangun, kami juga bisa mengerti dan mencarikan solusi terhadap pendampingan yang telah diberikan. Kita lihat nanti saja bagaimana hasil akhir sidang gugatan sederhana ini,” pungkasnya.(*)

Pewarta: Fahmi


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Bea Cukai Kualanamu bersama  BNNP Sumatera Utara Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Bea Cukai Kualanamu bersama  BNNP Sumatera Utara Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

10/06/2022
I Komang Koheri Anggota DPR-RI Komisi VIII Kunjungi Kampung Reno Basuki Rumbia Lampung Tengah

I Komang Koheri Anggota DPR-RI Komisi VIII Kunjungi Kampung Reno Basuki Rumbia Lampung Tengah

13/11/2021
Apresiasi Transformasi Bisnis PTPN I Regional 7, Gubernur Herman Deru Dorong Sinergi Dukung Program Asta Cita

Apresiasi Transformasi Bisnis PTPN I Regional 7, Gubernur Herman Deru Dorong Sinergi Dukung Program Asta Cita

17/05/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/