• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Syah, Kemenag Teken Aturan Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa PTKN

DemokrasiNews
16/06/2020
in Pendidikan
Syah, Kemenag Teken Aturan Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa PTKN

DEMOKRASINEWS – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada tanggal 12 Juni 2020.

Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Tautan:

Dampak itu, menurut KMA Nomor 515 Tahun 2020, berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Syah, Kemenag Teken Aturan Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa PTKN Syah, Kemenag Teken Aturan Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa PTKN Syah, Kemenag Teken Aturan Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa PTKN

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/6).

“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya.

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.

Status dimaksud misalnya, sesuai KMA, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

KMA ini pada Diktum KETUJUH juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN, sesuai Diktum KEDELAPAN, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.

Pewarta : Humas Kemenag/EN
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

Di Balik Barisan ASN, Tersimpan Harapan untuk Generasi Emas
Advertorial

Di Balik Barisan ASN, Tersimpan Harapan untuk Generasi Emas

DemokrasiNews
29/06/2026
Menyiapkan Kader Penggerak Peradaban, PD-PKPNU Angkatan 87 Resmi Dimulai di Lampung Timur
Advertorial

Menyiapkan Kader Penggerak Peradaban, PD-PKPNU Angkatan 87 Resmi Dimulai di Lampung Timur

DemokrasiNews
26/06/2026
BGN Gandeng Kemenkeu Perkuat Tata Kelola MBG, Anggaran Direfokuskan untuk Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T
Nasional

BGN Gandeng Kemenkeu Perkuat Tata Kelola MBG, Anggaran Direfokuskan untuk Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T

DemokrasiNews
26/06/2026
SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura
Advertorial

SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura

DemokrasiNews
24/06/2026
Menuju 17 Agustus 2026, PPI Lampung Utara Matangkan Kesiapan Calon Paskibraka
Advertorial

Menuju 17 Agustus 2026, PPI Lampung Utara Matangkan Kesiapan Calon Paskibraka

DemokrasiNews
24/06/2026
Cetak Generasi Berkarakter, Pelatih Pramuka Harus Adaptif dan Inovatif
Pendidikan

Cetak Generasi Berkarakter, Pelatih Pramuka Harus Adaptif dan Inovatif

DemokrasiNews
21/06/2026

Related News

Gubernur Arinal: Kontribusi Reihana Akan Terukir Indah dalam Sejarah Pembangunan Kesehatan di Provinsi Lampung

Gubernur Arinal: Kontribusi Reihana Akan Terukir Indah dalam Sejarah Pembangunan Kesehatan di Provinsi Lampung

31/08/2023
Polres Lampung Timur Ungkap Batang Singkong Bercabang Curi HP dan Togel Online

Polres Lampung Timur Ungkap Batang Singkong Bercabang Curi HP dan Togel Online

13/04/2022
Gubernur Lampung Lepas Kontingen Porwanas XIII Tahun 2022 ke Malang-Jawa Timur

Gubernur Lampung Lepas Kontingen Porwanas XIII Tahun 2022 ke Malang-Jawa Timur

26/11/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/