DEMOKRASINRWS, Palangka Raya – Salah satu yang menjadi sorotan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Provinsi Kalimantan Tengah yaitu pernikahan usia anak.
“Pernikahan sejatinya bukan hanya tentang kesiapan finansial, apalagi hanya masalah cinta saja, tetapi lebih mengarah kepada kesiapan mental. Terlebih lagi pernikahan yang dilakukan oleh anak. Mental yang belum siap menerima kenyataan hidup pasca menikah dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesehatan reproduksi, tingginya angka perceraian, kelahiran bayi stunting dan masih banyak lagi,” ujar Srikandi KMHDI yang menjabat Sekretaris PD KMHDI Kalimantan Tengah, Lira Hartami.
Terlebih menurutnya pada masa pandemi covid-19 di Indonesia kasus pernikahan anak mengalami peningkatan yang sangat drastis. Pada bulan Januari-Juni 2020 terdapat 34.000 pemohon dispensasi pernikahan dini (di bawah usia 19 tahun) diajukan, dan 97% di antaranya dikabulkan (dikutip dari www.bbc.com). Sedangkan Provinsi Kalimantan Tengah sendiri berada pada posisi kedua tertinggi di Indonesia.
“Untuk itu upaya penanggulangan yang harus dilakukan membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan stakeholder yang ada untuk dapat saling bahu membahu dan bekerjasama,” lanjutnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa tingginya kasus pernikahan usia anak di Kalimantan Tengah disebabkan beberapa faktor seperti faktor sosial-budaya, pendidikan bahkan ekonomi.
Menurutnya, permasalahan ekonomi adalah yang paling krusial, karena kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari menyebabkan banyak dari anak-anak memilih untuk mencari pendamping hidup agar dapat mencukupi kebutuhan keluarga, terlebih hal itu bagi anak perempuan dianggap solusi yang tepat.
“Padahal SDM tersebut belum memahami dengan baik resiko pernikahan usia anak. Pernikahan usia anak tidak hanya berdampak pada anak yang dinikahkan saja, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi akan memunculkan kemiskinan antar generasi,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama mencegah pernikahan usia anak, pada setiap daerah disekitar kita.
“Terkhususnya pada saat pandemi ini bukan hanya bantuan materiil yang dibutuhkan masyarakat, tetapi permodalan dan pelatihan yang berkesinambungan untuk dapat mewujudkan kemandirian masyarakat secara ekonomi,” tutupnya.
Pewarta : Aris Kurnia Hikmawan











