DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kabupaten Lampung Timur sejak Senin (11/01/2021) kembali ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19. Dari data sementara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, angkanya terus bertambah. Saat ini kesadaran masyarakat untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan sudah mulai berkurang. Untuk itu tim gabungan yang meliputi anggota TNI-Polri, Satpol PP dan Pegaeai Kesehatan menggelar kegiatan Operasi Yustisi dan Edukasi Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan, di Desa Wana, Kecamatan Melinting,pada Selasa pagi (12/01/2021).
Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kodim 0429/Lamtim Kapten Inf. Heriadi Gustian melalui Serda Irvan Muali menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap selalu menjaga kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur khususnya di Kecamatan Melinting,” terangnya.
” Dibutuhkan usaha dan kerjasama dari semua elemen masyarakat serta penyamaan Visi serta Misi untuk mengembalikan Lampung Timur ke Zona Hijau, karena saat ini Lampung Timur sendiri sudah termasuk di 6 Kabupaten yang masuk kategori zona merah penyebaran virus corona Covid-19 ,” jelas Serda Irvan.
Sementara Camat Melinting diwakili Ngatno Kasi Trantib mengatakan, “Operasi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian pemerintah kecamatan setempat kepada masyarakat agar terhindar dari virus Covid-19, sekaligus menanamkan disiplin kesehatan kepada masyarakat.”
Hasil operasi yustisi yang dilakukan hari ini, terjaring 16 orang yang tidak menggunakan masker, dan langsung diberikan sanksi teguran. Mereka kita beri sanksi teguran berupa push up, dan mereka langsung kita dipakaikan masker,” jelasnya.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini dari Danramil yang diwakili Babinsa Serda Irvan dan Serda Pion, Kapolsek Melinting Iptu Suryono, Kasitrantib Ngatno serta tim Kesehatan Puskesmas Melinting.
Tarmuji Humas Kodim 0429 Lamtim.
Tim Redaksi DemokrasiNews










