DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Carut marut hasil perhitungan suara yang terjadi pada Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus, sampai hari ini sudah 27 laporan keberatan yang masuk ke Tata Pemerintahan.
“Sudah ada 27 laporan sampai hari ini terkait hasil Pilkakon kemaren,” terang salah satu staf Tata Pemerintahan setempat, Selasa (22/12/2020).
Pantauan DemokrasiNews di lapangan, Dr (Can) Nurul Hidayah, SH. MH kuasa hukum calon Kakon Badak, Kecamatan Limau, Patra Gunawan dan Calon Kakon Kacamarga, Kecamatan Cukuhbalak Suhermar mengajukan keberatan dan menganggap tidak sah hasil hitung suara kepada Bupati dan wakil Bupati melalui Kabag Tata Pemerintahan dan ke DPRD Tanggamus.
“Kami datang untuk mewakili kedua calon kepala pekon menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara kepada Bupati Tanggamus melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dengan alasan yang jelas ada,” ujar Nurul.
Surat suara yang seharusnya sah ditetapkan oleh panitia menjadi tidak sah, lanjut Nurul. “ini merugikan semua calon. Inti dari surat keberatan kami ini supaya dilakukan perhitungan ulang, karena masih banyak kesalahan karena tidak sesuai dengan buku panduan,” kata Nurul.
Tidak hanya itu, sambung Nurul, Ia bahkan menilai pelaksanaan Pilkakon di Tanggamus, terjadi carut marut. “Contohnya soal pelipatan surat suara begitu dibuka sudah terlihat foto calon sehingga langsung di coblos dan akhirnya tembus lurus tanpa disadari oleh pemilih. Ini yang dianggap tidak sah,” tandasnya.
Namun, upaya kuasa hukum Calon Kakon tersebut menemui jalan buntu. Mereka kecewa karena selain Kabag Tapem tidak berada di tempat, juga terkesan menghindar. Sedangkan di Kantor DPRD Tanggamus para anggota dewan sedang menjalani masa reses.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Choiri











