DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 14 Oktober 2026 — Tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Brimob Polda Lampung menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang serta menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu, pil yang diduga ekstasi, alat isap, senjata api jenis revolver, dan amunisi.
Operasi penegakan hukum tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satuan Samapta, Satintelkam Polres Lampung Timur, serta Brimob Polda Lampung. Petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasatresnarkoba AKP Setiyo mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan memulihkan kawasan rawan narkoba.
“Ini merupakan komitmen kepolisian untuk membersihkan dan memulihkan kawasan rawan narkoba serta menyasar jaringan pengedar,” ujar Setiyo, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan enam orang berinisial US (62), FM (16), BP (15), MNH (49), BM (23), dan IM (39). Polisi masih perlu mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 13,38 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua butir pil berwarna ungu yang diduga ekstasi, satu alat isap sabu atau bong, empat pipa kaca pireks, serta satu pucuk senjata api jenis revolver berikut sembilan butir amunisi.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika. Polisi juga perlu memastikan asal-usul serta legalitas kepemilikan senjata api dan amunisi yang ditemukan di lokasi.
Setiyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lampung Timur. Menurutnya, partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kepolisian berharap kerja sama tersebut dapat membantu menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status hukum keenam orang yang diamankan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut belum tercantum secara lengkap dalam bahan keterangan yang tersedia.( Red/Prie/Rls Hms Polres Lamtim)














