DEMOKRASINEWS, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Idriati, memastikan pemerintah daerah tidak mengabaikan rekomendasi tersebut. Ia menyebutkan, tim khusus telah dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
“Kami tindak lanjuti. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Intji, Senin (30/3/2026).
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan ketidaknetralan dua ASN, yakni pejabat eselon II berinisial GU dan pejabat eselon III berinisial KS.
Intji menegaskan, pemerintah daerah belum menetapkan sanksi terhadap keduanya. Keputusan akan diambil setelah proses pemeriksaan selesai.
“Sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan. Kita tunggu prosesnya selesai,” katanya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara yang sebelumnya telah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, mengatakan proses penanganan di tingkat lembaganya telah rampung dan dilanjutkan ke BKN.
“Proses di Bawaslu sudah selesai dan telah diteruskan ke BKN. Selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait,” ujar Putri.
Ia menjelaskan, Bawaslu hanya berwenang menetapkan bentuk pelanggaran, sedangkan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah.
Sebelumnya, BKN telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui mekanisme kepegawaian.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.
“Iya, benar ada surat dari BKN. Kami diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Hendri.
Alur penanganan kasus ini bermula dari laporan ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, kemudian diteruskan ke BKN sebelum akhirnya dikembalikan ke pemerintah daerah untuk proses penindakan.
Di sisi lain, desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas juga datang dari pihak eksternal. Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli menilai hasil kajian Bawaslu telah memenuhi unsur pelanggaran.
Kuasa hukum koalisi, Suwardi, meminta bupati menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai ketidaknetralan ASN berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan serta mencederai prinsip profesionalitas birokrasi.( Red/Rls/JM)











