DEMOKRASINEWS, Jakarta — Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membuka dugaan praktik pemerasan dana tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah.
Dalam operasi yang berlangsung pada 13 Maret 2026 tersebut, penyidik KPK mengamankan 27 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sehari kemudian, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, kasus ini bermula dari dugaan permintaan setoran dana kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dana tersebut disebut sebagai kontribusi untuk kebutuhan tunjangan hari raya bagi sejumlah pihak eksternal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya tekanan kepada para pejabat dinas untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Beberapa pejabat daerah menyampaikan adanya kekhawatiran akan dimutasi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Dari total 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, setidaknya 23 instansi diduga telah dimintai setoran dana. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Menurut penyidik, tersangka diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pemberian THR kepada pihak di luar pemerintah daerah.
Namun hingga operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan tercatat mencapai sekitar Rp610 juta.
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai yang disimpan dalam tas jinjing atau goodie bag.
Barang bukti tersebut kemudian disita oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menduga bahwa proses pengumpulan dana dilakukan secara berjenjang melalui sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Dana yang terkumpul kemudian disimpan oleh salah satu pejabat daerah yang dipercaya untuk menampung uang tersebut sebelum disalurkan sesuai rencana.
Sejumlah pejabat daerah telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai instansi strategis, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, hingga rumah sakit daerah.
Para saksi dimintai keterangan mengenai proses pengumpulan dana serta mekanisme permintaan setoran yang diduga dilakukan oleh pimpinan daerah.
KPK menilai keterangan para saksi penting untuk memperkuat konstruksi perkara terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa dana THR tersebut akan diberikan kepada sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Forum ini biasanya terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan di tingkat kabupaten.
Karena adanya dugaan aliran dana kepada unsur kepolisian, penyidik KPK memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan awal di wilayah Cilacap.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT kemudian dipindahkan ke daerah lain guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2026, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Penahanan kepala daerah membawa konsekuensi administratif bagi jalannya pemerintahan daerah.
Sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan tidak diperbolehkan menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, tugas pemerintahan sehari-hari biasanya dijalankan oleh wakil bupati sebagai pelaksana tugas.
Jika jabatan wakil bupati tidak dapat menjalankan fungsi tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat bupati atas usul gubernur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang peringatan hari jadi Kabupaten Cilacap yang ke-170 pada 21 Maret 2026.
Di tengah persiapan peringatan tersebut, pemerintah daerah kini harus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Sementara itu, penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.( Red/Prie/Rls KPK RI/Antara)











