DEMOKRASINEWS, Jakarta — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang atau sekitar Jembatan Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus baru saja pulang setelah menghadiri kegiatan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang diselenggarakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Setelah kegiatan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, Andrie meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Namun ketika melintas di kawasan Jembatan Talang, ia dihampiri oleh dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan kedua pelaku diduga menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat produksi sekitar tahun 2016 hingga 2021.
“Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang menggunakan satu motor, masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang,” kata Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Kronologi Penyerangan
Menurut Dimas, pelaku yang bertindak sebagai pengendara mengenakan kaus kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam.
Sementara itu, pelaku yang duduk di belakang mengenakan penutup wajah menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaus biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat hingga pendek.
Saat kedua pelaku melintas di dekat korban, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie Yunus.
Serangan tersebut membuat korban berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan kepada korban.

Kondisi Korban
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh, di antaranya tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Dimas Bagus Arya menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka bakar dengan tingkat sekitar 24 persen pada tubuhnya.
KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut.
Menurut Dimas, serangan itu diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia yang selama ini menyuarakan berbagai isu kritis.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Prosedur Perlindungan bagi Pembela HAM.
KontraS menilai penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menyebabkan luka berat bahkan berpotensi mengancam nyawa korban.
Karena itu, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus.(Red/Prie/Rls Dilansir Radar24.id )











