DEMOKRASINEWS, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan data evaluasi BGN, ribuan SPPG tersebut tersebar di beberapa provinsi di Wilayah II dengan rincian:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit

Dony menjelaskan, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak SPPG.
Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat SLHS. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap unit-unit layanan yang terdampak agar dapat segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh standar dan persyaratan operasional dipenuhi,” pungkas Dony. ( Red/Rls Sipers-Biro Hukum dan Humas BGN )











