DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers kepada awak media dan disiarkan langsung melalui kanal Tiktok mengonfirmasi, bahwa kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu malam.
“Dalam waktu 1×24 jam, status hukum pihak-pihak yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (11/12/2025).

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai rupiah dan logam mulia. “Tim penyidik mengamankan barang bukti uang dan emas,” kata Budi.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengadaan proyek di Lampung Tengah. Sebelum penindakan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025).
Diduga Pungut Fee Proyek 15–20 Persen
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,74 miliar terkait pengaturan proyek pengadaan di Lampung Tengah.
“Diketahui postur APBD Lampung Tengah 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah,” ungkap Mungki.
Ardito disebut meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito pada Pilkada.
Dalam proses itu, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari berbagai rekanan melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), dalam periode Februari—November 2025.
Ardito diketahui baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025, sehingga dugaan permintaan dan penerimaan fee berlangsung segera setelah ia menjabat.

Fee Proyek Alkes Dinkes Lampung Tengah
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang juga kerabatnya, untuk mengatur pemenang lelang pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri,” jelas Mungki.
Dalam OTT ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030.
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah.
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah.
- Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah.
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.( Red/Prie)











