DEMOKRASINEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan sejumlah pejabat ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang diamankan maupun kasus yang melatarbelakanginya.
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Sejak Senin, 8 Desember 2025, lembaga antirasuah itu telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di Lampung Tengah dan Jakarta, mulai dari pemeriksaan anggota DPRD hingga permintaan keterangan sejumlah pejabat eksekutif.
Baru pada Rabu malam, beberapa pejabat termasuk Ardito dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sekitar pukul 20.15 WIB Ardito tiba di area lobi Mahoni Gedung KPK, dengan didampingi pengawal tahanan KPK. Ia tampak membawa sebuah koper berwarna biru.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa status hukum Ardito akan diumumkan pada Kamis, 11 Desember 2025 terhitung 1×24 jam. “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok,” ujarnya.
Budi menambahkan, Ardito saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. “Tim juga mengamankan lima orang di wilayah Lampung untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi.
Ia menjelaskan, OTT tersebut berawal dari permintaan keterangan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan kemudian berlanjut dengan operasi penangkapan di Lampung Tengah pada Rabu.(Red)











