DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Jajaran Polres Pringsewu mengamankan dua pria berinisial HH (20), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, dan RS (33), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis golok.
Penangkapan berawal dari kecurigaan tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu terhadap gerak-gerik kedua pria tersebut yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati sebilah golok yang diselipkan di pinggang HH.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, HH mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik RS. Keduanya mengaku sengaja membeli dan membawa golok untuk mencari serta menganiaya seseorang yang sebelumnya diduga telah mengeroyok RS di lokasi yang sama.
“Para pelaku diamankan saat tengah mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Sebelum berhasil menemukan orang yang dicari, keduanya terlebih dahulu terjaring tim patroli reserse kriminal Polres Pringsewu,” ujar AKP Priyono, Kamis (3/7/2025).
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH. Hasilnya menunjukkan bahwa HH positif mengandung zat metamfetamin akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas AKP Priyono. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











