DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Dunia olahraga menembak Indonesia diguncang oleh skandal besar. Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan distribusi amunisi ilegal yang menyuplai kebutuhan industri senjata rakitan di Bandar Lampung.
Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi aktif dari rumah dan gudang milik Agung. Yang mengejutkan, sebagian besar amunisi tersebut merupakan produk resmi PT Pindad perusahaan pelat merah yang menjadi andalan nasional dalam produksi senjata dan amunisi militer.
“Agung ini masih menjabat Ketua Perbakin aktif hingga 2027, namun justru diduga kuat menjual amunisi secara daring melalui platform e-commerce Shopee, sehingga bisa diakses dan dibeli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat (27/6/2025).
Polisi menduga Agung memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin guna memperoleh stok berlebih yang kemudian dijual secara bebas.
Rincian Mencengangkan Amunisi yang Disita
Berikut adalah rincian amunisi yang ditemukan dari lokasi penggeledahan:
- Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir
- Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir
- Kaliber 9 mm: 1.330 butir
- Kaliber 22 mm: 973 butir
- Kaliber 76,2 mm: 210 butir
- Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir
- Amunisi shotgun dan FN 46 (jumlah belum dirinci)
- Campuran berbagai jenis kaliber lainnya: 277 butir
Sebagian besar merupakan amunisi militer dan kepolisian yang secara hukum tidak boleh beredar di masyarakat sipil, apalagi digunakan dalam produksi senjata api rakitan ilegal.
Perbakin Tercoreng, Kredibilitas Dipertaruhkan
Keterlibatan Agung menjadi pukulan telak bagi Perbakin sebagai organisasi resmi olahraga menembak. Organisasi yang seharusnya menjaga standar legalitas penggunaan senjata api justru tercoreng oleh pengurusnya sendiri.
“Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Kompol Zaldi.
Amunisi Pindad Bocor, Sistem Distribusi Dipertanyakan
Fakta bahwa peluru buatan PT Pindad bisa masuk ke pasar gelap menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas sistem distribusi dan pengawasan internal perusahaan.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan pribadi. Fakta bahwa peluru Pindad bisa jatuh ke tangan sipil dan digunakan dalam produksi senpi rakitan adalah persoalan serius nasional,” ujar seorang pengamat keamanan nasional yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kepolisian menyatakan akan menelusuri kemungkinan kebocoran data, celah prosedural, hingga potensi keterlibatan oknum internal Pindad.
Jaringan Masih Diburu, Publik Tuntut Transparansi
Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti di tiga tersangka. Selain Agung, dua tersangka lain bernama Apriansyah dan Redi juga telah diamankan. Penyidik kini memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi amunisi dan senjata rakitan ilegal.
“Kami tidak berhenti di sini. Ini bukan kasus individu, tetapi bagian dari rantai distribusi gelap yang terorganisir. Kami akan usut sampai tuntas,” tegas Kompol Zaldi.
Publik dan pengamat mendorong penegak hukum serta instansi terkait untuk menangani kasus ini secara terbuka dan menyeluruh, mengingat potensi dampaknya terhadap keamanan nasional, reputasi BUMN strategis, serta kredibilitas organisasi olahraga menembak di Indonesia. (Red/Rls Hms Polda Lampung)











