DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur melalui Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial SP (41), warga Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Heti Patmawati, Rabu (7/5/2025).
Tersangka SP diduga melakukan aksinya dengan cara membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di beberapa SPBU, menggunakan belasan barcode yang telah dipersiapkannya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, yang jumlahnya mencapai belasan buah.
Setelah itu, jerigen-jerigen berisi BBM subsidi tersebut diangkut menggunakan mobil minibus jenis Panther untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi daripada harga resmi yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki dokumen perizinan resmi terkait aktivitas penjualan BBM bersubsidi ini,” tambah Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan raya kawasan Kecamatan Way Jepara, serta mengamankan barang bukti berupa:
- Belasan jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar
- Belasan barcode
- 1 unit telepon genggam
- Dokumen bukti transfer
- 1 unit kendaraan roda empat jenis Panther
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red/Pri/Rls Hms Polres Lamtim)