DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Masyarakat Desa Trimulyo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga.
Dugaan korupsi ini mencuat di tengah persidangan tiga terdakwa dan satu tersangka di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Warga meyakini kasus ini tidak hanya terjadi di Desa Trimulyo, tetapi juga di 21 desa terdampak proyek yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Margatiga, Kecamatan Sekampung, Kecamatan Batanghari, dan Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum memeriksa nilai ganti rugi pengadaan tanah tahap I tahun 2021 di lokasi tapak Bendungan Margatiga, tepatnya di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga.

Menurut seorang warga berinisial ASS, berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor: S-3333/LMAN/2021, Menteri Keuangan menyetujui pembayaran 459 bidang tanah dari total 744 bidang yang diajukan oleh Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total pembayaran UGR tahap I tahun 2021 di Desa Negeri Agung, Negeri Jemanten, dan Negeri Katon mencapai Rp 128.102.460.707 untuk 459 bidang tanah yang telah dinyatakan lengkap administrasinya. Sementara itu, 285 bidang tanah lainnya masih menunggu kelengkapan administrasi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 100.267.286.554. Secara keseluruhan, total anggaran negara yang telah dikeluarkan untuk pembayaran UGR tahap I dan tahap II mencapai Rp 228.369.747.261.
ASS juga mengungkapkan adanya puluhan hingga ratusan bidang tanah yang menerima nilai ganti rugi yang tidak wajar. Beberapa contoh bidang tanah yang dianggap mencurigakan meliputi:
- NIB 51A – Luas 2.536 m², menerima UGR Rp 1.029.528.400
- NIB 18B – Luas 2.840 m², menerima UGR Rp 1.102.804.023
- NIB 92B – Luas 8.486 m², menerima UGR Rp 2.599.557.518
- NIB 144B – Luas 7.540 m², menerima UGR Rp 1.884.588.888
“Masih banyak lagi bidang tanah yang menerima UGR dengan jumlah yang tidak masuk akal. Kami meminta Kejari Lampung Timur untuk mengusut tuntas pembayaran 744 bidang tanah tahap I dan II. Kami mendengar bahwa Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan, dan kami mendukung upaya tersebut. Namun, kami berharap agar pengusutannya benar-benar tuntas dan tidak tebang pilih,” tegas ASS.
Selain menyuarakan kejanggalan dalam pembayaran UGR, warga Trimulyo juga menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan data dan bukti kepada Kejari Lampung Timur apabila diperlukan. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi pihak tertentu.
“Kami hanya ingin, yang benar tetap benar, dan yang diduga melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Ini uang negara, dan kami sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” ujar seorang warga Trimulyo yang enggan disebut namanya dengan alasan keamanan diri dan keluarganya.
Warga berharap pihak berwenang benar-benar serius dalam mengusut dugaan penyimpangan dana UGR Bendungan Margatiga, agar keadilan dapat ditegakkan dan negara tidak terus dirugikan oleh praktik korupsi dalam proyek-proyek strategis nasional. (Red/Pri/Jhn)










