DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Komisi I DPRD Lampung Timur melakukan kunjungan lapangan ke Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, untuk meninjau titik lokasi rencana pembangunan kantor pemerintahan Kabupaten Lampung Tenggara. Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I Paryoto, Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Wayan Surya, serta anggota Komisi I DPRD Lampung Timur. Mereka disambut oleh seluruh panitia DOB Lampung Tenggara dan Camat Labuhan Maringgai, Hendri. Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari DP2KAD sebagai pemegang aset daerah dan Dinas Perikanan.
Lokasi yang ditinjau seluas 50 hektar, yang merupakan kawasan tambak ikan milik Pemerintah Lampung Timur, telah bersertifikat pada tahun 2021. Rencananya, lahan tersebut akan dipisahkan untuk digunakan sebagai pusat pemerintahan DOB Lampung Tenggara.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Wisata Pantai Kerang Mas, Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, Paryoto, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana perkembangan proses persiapan DOB Lampung Tenggara.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, panitia menyampaikan bahwa telah tersedia tanah hibah seluas 50 hektar milik Pemkab Lampung Timur di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, sebagai lokasi rencana perkantoran pemerintahan DOB Lampung Tenggara. Oleh karena itu, hari ini kami langsung melihat lokasi tersebut sebagai bahan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan persyaratan apa saja yang diperlukan dalam proses pemekaran DOB,” ujar Paryoto.
Paryoto juga menyampaikan bahwa terkait paripurna DPRD Lampung Timur mengenai pemekaran DOB Lampung Tenggara, hal tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Lampung Timur untuk menjadwalkan setelah hasil kunjungan lapangan ini dilaporkan kepada pimpinan.
“Intinya, kami Komisi I DPRD Lampung Timur sangat mendukung pemekaran DOB Lampung Tenggara agar rentang kendali pelayanan masyarakat dan pembangunan dapat merata,” tutup Paryoto.
Sementara itu, Anwarsono, Ketua Panitia DOB Lampung Tenggara, menjelaskan bahwa secara uji akademisi, kelayakan DOB Lampung Tenggara telah diselesaikan sejak tahun 2015 dan berkas administrasi lainnya sudah lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa keseriusan Pemerintah Lampung Timur dalam mendaftarkan atau registrasi DOB di Kementerian Dalam Negeri belum dilakukan.
“Kami meminta Komisi I DPRD Lampung Timur untuk membantu mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar segera mendaftarkan DOB Lampung Tenggara kepada pemerintah pusat,” tegas Anwarsono.
Dengan adanya dukungan dari Komisi I DPRD Lampung Timur dan klarifikasi terkait persyaratan administrasi, diharapkan proses pemekaran DOB Lampung Tenggara dapat segera terwujud dan membawa manfaat bagi kemajuan wilayah tersebut. (Red/Aldo)











