DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Terkait ditolaknya pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yakni Zaiful Bukhori – Wahyudi serta Dawam Rahardjo-Ketut Erawan peserta Pilkada Lampung Timur, Rabu malam (05/09/2024) oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) setempat menjadi catatan penting bobroknya demokrasi di Bumi Tuwah Bepadan.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali S.Pd.I (Suttan Kiyai), meminta seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas dan LSM, insan pers serta seluruh lapisan masyarakat yang merasa memiliki nurani dan rasa peduli akan berlangsungnya proses demokrasi di Kabupaten Lampung Timur untuk membentuk sekretariat guna membuat petisi memperkarakan maupun mempidanakan lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur.
“Komisioner KPU tersebut, harus diadili secara hukum karena melanggar aturan serta ketentuan karena dinilai tidak profesional sehingga menimbukan matinya proses demokrasi. Proses demokrasi di Lampung Timur kacau membuat rakyat dibodohin oleh ulah komisioner KPU,” tegas Sidik Ali.
Ia menegaskan, seharusnya KPU menerima terlebih dahulu berkas data administrasi asli manual kemudian dicross cek apabila ada kekurangan ceklis, apa saja yang harus dilengkapi. Kemudian dilanjutkan diinput dalam data Sistem Informasi Calon (Silon) guna memverifikasi data yang sudah lengkap.
“Ditolaknya pendaftaran data manual pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, melanggar hak konstitusi Bacalon serta menghilangkan hak masyarakat sebagai peserta pilkada. Jika dilihat tahapannya, ini baru saja pendaftaran belum penetapan,artinya masih jauh dari kata gugur atau tidak lolos,” tegas Sidik Ali.
Saya sebagai Ketua MPAL meminta serta berharap KPU Pusat mengevaluasi lima orang Komisioner KPU Lampung Timur tersebut, karena dinilai melanggar etik dan merusak tatanan demokrasi, demikian juga Bawaslu sebagai wasit jangan sampai hanya berdiam diri bila itu salah katakan salah, sebaliknya kalau benar katakan benar.
Perlu digaris bawahi, bahwa MPAL tidak masuk dalam politik praktis. Politik MPAL adalah politik negara dan kebangsaan kami jamin itu. Akan tetapi jika mengamati perkembagan proses dan tahapan Pilkada di Lampung Timur akhir-akhir ini sudah sangat tidak sehat dan kotor.
Berbagai cara dilakukan termasuk menggunakan cara yang menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku ditengah Masyarakat, Adat dan Agama. Saya selain prihatin situasi dan kondisi ini yang membuat jengah, sehingga MPAL mengambil kesimpulan mendorong masyarakan mempidanaka dan memperkarakan ke lima komisioner KPU tersebut supaya memberikan pelajaran dan efek jera dan untuk perbaikan demokrasi kedepan.
“Kami ingatkan bila salah niat, menghadirkan kesombongan, kesewenangan serta melampaui batas di Bumi Tuwah Bepadan ini, maka menemui konsekuensi tragis, karena apa yang pernah terjadi dan dialami oleh pemimpin terdahulu harus dapat diambil hikmahnya untuk suatu pembelajaran,” ungkap Sidik Ali. (Red/Damiri/Bun/Pri)