DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Setelah sempat viral di media sosial, akibat meng-upload video dengan judul “Si Jago Dari Lampung Timur, Aku Kebal Hukum”, seorang pria berstatus residivis, memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (21/5), menjelaskan bahwa identitas tersangka adalah BU warga Kecamatan Sukadana.
Setelah videonya viral, petugas kepolisian segera melakukan proses penyelidikan, hingga upaya pencarian terhadap tersangka.
“Petugas Kepolisian sempat berupaya mencari keberadaan tersangka, dibeberapa rumahnya, diwilayah Kecamatan Sukadana, tetapi ternyata yang bersangkutan tidak ada,” terang Kompol Rafli.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan pendekatan dengan pihak kerabatnya, agar tersangka segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Akhirnya pada Minggu (19/5) malam, tersangka dengan didampingi pihak keluarga, menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur.
Petugas Kepolisian kemudian segera melakukan proses pemeriksaan serta tes urine, dan hasilnya diketahui positif mengandung zat metamfetamin.
Kepada Pihak Kepolisian, tersangka mengaku sudah sekitar 5 tahun ketergantungan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka,” tambah Wakapolres Lampung Timur. (Rls Hms Polres Lampung Timur)