DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Aksi kawanan pencuri diwilayah hukum Polsek Melinting ini, terbilang cukup nekat, karena berani beraksi di area parkir lokasi hajatan (pesta).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Minggu (12/05/2024), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah LS (35) warga Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan data pihak kepolisian, peristiwa kejahatan yang menimpa AB (42) warga Kecamatan Melinting ini, terjadi pada Sabtu kemarin (11/05/2024) malam.
Saat menghadiri acara hajatan (pesta) kerabatnya, korban awalnya memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B 5239 FKL, dan masuk kelokasi hajatan.
Tetapi saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah dinaiki dan dibawa pergi oleh orang tidak dikenal, namun salah seorang rekan tersangka tertinggal dilokasi kejadian, sehingga langsung diamankan oleh korban.
Pihak Kepolisian Polsek Melinting, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan mengamankan rekan tersangka.
“Tersangka mengaku bersama rekannya, memang melakukan aksi pencurian sepeda motor korban, menggunakan Kunci Letter T,” jelasnya.
Oleh Pihak Kepolisian, tersangka juga sempat diminta menelepon rekannya, yang membawakan kabur sepeda motor korban, dan rekan korban akhirnya memilih meninggalkan sepeda motor hasil curiannya diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik.
“Sepeda motor korban ditinggalkan pelaku di sebuah warung, dekat lapangan diwilayah Sekampung Udik,” terangnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti 2 unit sepeda motor, serta senjata tajam jenis keris, langsung dibawa ke Mapolsek Melinting, Lampung Timur. (Rls Hms Polres Lamtim)