DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Empat orang warga diduga tersangka penjudi di Kecamatan Matarambaru hanya bisa pasrah, saat digelandang di kantor polisi setempat. Ke-empatnya diduga menggelar judi kartu remi dengan taruhan ratusan ribu di sebuah rumah warga.
Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya Kamis (25/01/2024), menjelaskan, inisial empat pelaku judi MF (44) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, EJ (42) warga Kecamatan Mataram Baru, SJ (43) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan ST (48) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, ke-empatnya sering melakukan aktifitas perjudian. Keempatnya ditangkap sedang menggelar judi dengan kartu remi, di salah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, pada Rabu (24/01/2024) malam.
Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan pemeriksaan kelokasi kejadian, hingga berhasil mengamankan keempatnya.Para tersangka ini, modusnya bermain kartu judi leng, dengan taruhan uang tunai ratusan ribu rupiah,” jelasnya.
Para tersangka, berikut barang bukti 2 kartu remi, dan uang tunai ratusan ribu rupiah, selanjutnya segera dibawa ke Mapolsek Matarambaru, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (Red/Rls Hms Polres Lamtim)