DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Satu personel Polres Pringsewu diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan. Bripka ME di-PTDH karena disersi dan melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
“Keputusan ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga pembelajaran bagi personel lainnya untuk menjaga disiplin dalam bertugas,” tegasnya, di sela-sela upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional 2024 di halaman mapolres setempat, Senin (22/01/2024).
Benny berharap dengan disiplin yang kuat, Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga citra positif kepolisian di tengah masyarakat. (Rls Hms Polres Pringsewu)