DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur membawa paksa dua remaja diduga menggunakan telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar kepada media dalam relisnya Kamis (11/01/2024), menjelaskan, inisial dua remaja adalah RS (20) warga Kabupaten Tulang Bawang, dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua remaja tersebut, diduga terkait dengan penggunaan telepon genggam diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, disebuah warung milik PJ (40) warga Kecamatan Way Jepara.Peristiwa kejahatan terjadi pada tanggal 15 Desember tahun 2023 lalu, dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam warung, kemudian mengambil telepon genggam, uang tunai serta kartu ATM. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,-.
Pihak kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban.
Dari hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dua remaja tanpa perlawanan pada Selasa (09/01/2024), sekaligus menyita telepon genggam, sebagai barang bukti untuk penyelidikan terhadap pelakunya.Kedua remaja pemakai hp curian tersebut, akan dikenakan pasal 363 Junto 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadah barang curian. (Rls Hms Polres Lamtim)