DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Seorang pelaku penipuan diamankan polisi dan warga saat berusaha kabur usai menipu pegawai BRI Link di Sukoharjo, Pringsewu Lampung.
Kapolsek SukoharjoIptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku penipuan yang ditangkap itu berinisial AN (36 thn) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan korbannya Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat.
Sebelum diamankan, pelaku sempat berusaha kabur usai menipu pegawai jaringan perbankan BRI Link di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Peritiwa itu terjadi pada Sabtu pagi (27/05/2023) sekira pukul 08.30 Wib. Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri,” kata Iptu Poltak Pakpahan pada Sabtu (27/5/2023) siang.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut, berawal saat pelaku AN mendatangi gerai BRI Link milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 15 juta. “Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal dijok sepeda motor,” kata Poltak.
Setelah di cek, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motornya. Pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekanya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid, namun setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut ” ungkapnya.
Kapolsek menyebut, pelaku sudah 5 kali ini melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari 5 aksi tersebut, tiga TKP berada diwilayah Pringsewu sementara 2 TKP lain berada di Wilayah Kalirejo Lampung tengah dan Natar Lampung Selatan.
“Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online,” bebernya. Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ( Rls Hms Polres Pringsewu)